Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah tapi Bertanggung Jawab

Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Edhy Prabowo mengaku dirinya tidak bersalah.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp 25,7 miliar. 

Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau, pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved