SIM Online

Tidak Perlu Antre, Proses Pembuatan SIM Online Hanya Butuh Waktu 15 Menit

Proses pembuatan SIM online ternyata kurang dari 15 menit. Hal ini tentu sangat memudahkan masyarakat di kota besar yang sibuk.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung menjelaskan kinerja SIM online di loket perpanjangan SIM Online di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses pembuatan SIM online ternyata kurang dari 15 menit. Setelah menerima data dari pemohon, petugas tinggal memverifikasi data dan mencetak kartu SIM pemohon.

Hal itu terlihat dalam loket SIM Online perpanjangan A dan C.

Di loket tersebut terdapat tiga petugas yang disediakan untuk memproses perpanjangan SIM online.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan bahwa satu petugas berfungsi sebagai verifikator, satu petugas berfungsi sebagai packaging, dan satu petugas lagi berada di loket untuk pengambilan SIM online.

Baca juga: ITW Khawatir Pembuatan SIM Online Lewat Aplikasi, Bahayakan Keselamatan Masyarakat

Baca juga: 100 Hari Menjabat, Kapolri Luncurkan Aplikasi Pembuatan SIM Online

"Jadi untuk SIM online kami memiliki tiga petugas. Dua di loket SIM online dan satu di loket pengambilan SIM," ujarnya, Rabu (14/4/2021).

Agung mengatakan, pada proses SIM online itu memang tidak diperlukan banyak petugas untuk mengurus perpanjangan SIM pemohon.

Sebab, semua data sudah terinput di database sehingga tidak perlu lagi ada penginputan data oleh petugas yang biasanya kerap memakan waktu cukup lama.

Program SIM Nasional presisi (Sinar) ini, selain memudahkan pemohon juga dianggap memudahkan petugas SIM karena tidak perlu menginput-input data.

Agung menjelaskan, selama dua hari ini pihak Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat sudah melaksanakan proses pembuatan SIM online.

Sudah ada beberapa pemohon yang membuat SIM secara online di Satpas SIM tersebut.

"Namun, memang jumlahnya belum terlalu banyak. Maka dari itu kami masih menggencarkan sosialisasi agar lebih masif lagi masyarakat berpindah ke aplikasi Sinar dalam perpanjangan SIM," jelas Agung.

Baca juga: Resmi Diluncurkan Kapolri, Begini Cara Buat dan Perpanjang SIM Online

Baca juga: INGAT! Mulai Senin Besok, Bikin SIM Online Cukup Pakai Handphone, Begini Langkah-langkahnya

Agung berharap, dari masifnya sosialisasi perpanjangan SIM online maka hal itu bisa memecah antrean yang kerap berada di SIM Keliling atau Satpas SIM.

Hal itu untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjang SIM dan mencegah praktik calo dalam pelayanan SIM.

"Karena dari aplikasi Sinar ini petugas perpanjangan SIM tidak bersentuhan sama sekali dengan pemohon. Semua pembayaran juga dilakukn secara cahsless lewat virtual acount," bebernya

Pantauan Wartakotalive.com perpanjangan SIM online di Satpas SIM Daan Mogot tidak memakan waktu 15 menit dari data pemohon yang diterima oleh petugas.

Dari data yang diterima, petugas tinggal memeriksa SIM lama pemohon yang masih berlaku untuk diperpanjang.

Kemudian petugas juga memeriksa Pas Foto, tanda tangan, dan KTP pemohon.

Apabila semuanya sudah sesuai prosedur, SIM baru dari pemohon tinggal dicetak lewat mesin yang ada di atas meja petugas.

Proses pencetakan kira-kira memakan waktu lima menit.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Launching SIM Online, Diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR) Polri

Baca juga: Kapolresta Bogor Kota Resmikan Satpas SIM Online Ramah Anak

Setelah kartu SIM baru dicetak, petugas packaging memasukan SIM ke dalam amplop bertuliskan Sinar.

"Nanti petugas packaging tinggal mengirim kartu SIM sesuai yang pemohon minta. Misalnya saja apakah lewat Pos Indonesia atau diambil sendiri disini," jelas Agung.

Apabila pemohon memilih mengambil kartu SIM sendiri ke Satpas SIM, maka pemohon bisa mengambilnya secara drive thrue.

Pemohon hanya tinggal mengarahkan kendaraan ke loket drive thrue dan mengambil langsung SIM yang sudah diperpanjang sesuai dengan notifikasi yang didapat.

Apabila memilih jasa Pos Indonesia maka pemohon tinggal menunggu SIM dikirim ke alamat rumah yang dicantumkan.

Proses perpanjangan SIM online bisa didapat di aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di Play Store.

Nantinya pemohon dapat mengklik ikon Sinar dan memulai proses perpanjangan SIM dengan petunjuk yang diberikan.

Baca juga: VIDEO: Panduan Perpanjangan SIM Online, Ternyata Sangat Mudah!

Baca juga: Kapolresta Bogor Kota Resmikan Satpas SIM Online Ramah Anak

"Karena bulan puasa proses perpanjangan SIM online itu selama waktu kerja pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Apabila melewati waktu tersebut, permohonan SIM diproses esok harinya," terang Agung.

Pengambilan SIM online oleh petugas Pos Indonesia sendiri dilakukan tiga kali dalam sehari.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved