Partai Politik

Partai Demokrat Kembali Gugat 12 Mantan Kader, Yasonna Laoly Kini Tak Ikut Jadi Tergugat

Pendaftaran gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kompas.com
Partai Demokrat mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader inisiator kongres luar biasa (KLB). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Partai Demokrat melalui anggota tim advokasinya Mehbob, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader inisiator kongres luar biasa (KLB).

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan pihaknya pada Selasa (13/4/2021), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"12 mantan kader yang digugat ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata Herzaky lewat keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 11, Bali Mendominasi

Pendaftaran gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pencabutan perkara perdata nomor 172 dilakukan, karena, kata Herzaky, gugatan tersebut dianggap sudah tidak sesuai.

Hal itu didasari karena mengingat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang juga merupakan tergugat dalam nomor perkara perdata itu, sudah tidak memproses berkas yang dilayangkan kubu KLB.

Baca juga: Ikut-ikutan Teman Lompat ke Sungai Kalimalang Padahal Tak Bisa Berenang, Remaja Bekasi Tenggelam

"Kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham," tuturnya.

Menteri Yasonna pada 31 Maret 2021, menolak permohonan legalitas KLB Deli Serdang yang dinilai ilegal, karena tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan.

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain terkait persyaratan dukungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga surat mandat dalam melakukan KLB.

Baca juga: Lagi, Dua Warga Jakarta Selatan Jadi Buronan Densus 88

Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat.

Karena kata dia, dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat.

"Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami," paparnya.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tambah Jadi 9, Tetap di Papua, Nias, dan Maluku

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang, ditolak.

Baca juga: Dua Terduga Teroris Sempat Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kalau di Luar Namanya Lewat

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC."

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 30 Maret 2021: 4.682 Pasien Baru, 5.877 Sembuh, 173 Meninggal

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017, telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," jelas Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut, Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Kisruh Selesai

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, kisruh di tubuh Partai Demokrat telah selesai dari sisi hukum administrasi negara.

Hal itu seiring ditolaknya permohonan pengesahan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat, oleh Kementerian Hukum dan HAM,

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat, di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai," kata Mahfud MD, saat konferensi pers virtual di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sisa 5, Bali Terbanyak

Urusan lain seperti polemik AD/ART dan lain-lain, kata Mahfud MD, bukan ranah pemerintah lagi.

Hal yang sama ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Ia mengatakan, masalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dituding kubu KLB tidak sesuai Undang-undang Parpol, menjadi ranah pengadilan, bukan pemerintah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Black Box Rekaman Suara Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Akhirnya Ditemukan

"Ada argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya."

"Biar lah itu menjadi ranah pengadilan jika pihak KLB Demokrat, KLB Deliserdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol."

"Silakan lah digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Yasonna.

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Kamis Putih 1 April 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.

Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggra, kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.

Baca juga: Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).

"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan."

"Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini."

Baca juga: Polri Belum Bisa Konfirmasi Ali Kalora Tertembak Saat Kontak Senjata dengan Satgas Madago Raya

"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, AD/ART yang dimaksud adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020.

AD/ART itu juga, kata dia, menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: PIDATO Lengkap Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat: Tak Ada yang Tertinggal, Kita Ajak Semuanya

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."

"Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita tidak boleh main-main," tutur Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, jika nantinya ada pihak yang ingin mengubah AD/ART tersebut, maka pemerintah akan menanyakan mekanisme, para pihak, hingga forum apa yang menghendaki perubahan.

Baca juga: Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money

"Lalu kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak, nanti semuanya akan nilai," beber Mahfud MD. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved