DAFTAR 147 Pinjaman Online yang Terdaftar Resmi di OJK, Jangan Coba-coba yang Lain
Berdasarkan informasi yang diterima OJK, ada 147 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar resmi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending, yang terdaftar dan berizin sampai 30 Maret 2021.
Berdasarkan informasi yang diterima OJK, ada 147 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar resmi.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," kata pihak OJK lewat keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 11, Bali Mendominasi
Berikut ini daftar fintech lending resmi di OJK:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash