DAFTAR 147 Pinjaman Online yang Terdaftar Resmi di OJK, Jangan Coba-coba yang Lain

Berdasarkan informasi yang diterima OJK, ada 147 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar resmi.

Istimewa
OJK mengumumkan daftar penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending, yang terdaftar dan berizin sampai 30 Maret 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending, yang terdaftar dan berizin sampai 30 Maret 2021.

Berdasarkan informasi yang diterima OJK, ada 147 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar resmi.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," kata pihak OJK lewat keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 11, Bali Mendominasi

Berikut ini daftar fintech lending resmi di OJK:

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved