Berita Depok

Ingin Cetak Perawat Berkualitas di Depok Lahan Malah Diserobot, YPKC Laporkan Oknum Aparat

Ingin cetak perawat berkualitas di Depok lahan malah diserobot, YPKC laporkan oknum aparat.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin
Ingin cetak perawat berkualitas di Depok lahan malah diserobot, YPKC laporkan oknum aparat. 

"Oknum aparat itu kan harus tahu bahwa kami memasuki lahan itu adalah hak kami. Dia seharusnya tidak memberikan arahan yang melanggar Hukum,” kata Ani.

Menurut Ani, dari kejadian-kejadian selama ini, dapat disimpulkan pihak yang ingin menyerobot lahan YPKC di Depok itu, berusaha menarik oknum aparat dari Instansi-Instansi tertentu, dengan tujuan untuk menakuti-nakuti pihak YPKC.

“Oleh karena itu, saat ini saya kembali tegaskan, ini Negara Hukum, dan kami dari pihak YPKC tidak takut menghadapi siapa dan Lembaga apa pun dalam mempertahankan tanah tersebut. Kami pasti terus melawan berdasarkan Hukum yang berlaku,” kata Ani.

Dwi Rudatiyani, Kuasa Hukum YPKC menggelar konfrensi pers terkait penyerobotan lahan di Depok.
Dwi Rudatiyani, Kuasa Hukum YPKC menggelar konfrensi pers terkait penyerobotan lahan di Depok. (Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin)

Ani menyatakan bahwa rumah itu milik YPKC sejak awal, namun mereka tempati beberapa tahun.

“Pak Gesang dan Bu Sri Suhyati mendiami rumah itu atas suruhan oknum perwira itu. Kami sudah melaporkan oknum itu  ke Danpuspomal. Kita berharap yang bersangkutan diberi teguran dan sanksi sesuai Ketentuan di TNI,” kata Ani.

Ani menegaskan, YPKC sejak awal tidak menelantarkan lahan/tanah tersebut. Sebab, pada tahun 1997 pihak YPKC memagari keliling lahan tersebut dengan tembok dan besi.

Selain itu, sampai saat ini YPKC membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut.

“Jadi ini lahan YPKC sendiri ya. Yang mengaku-ngaku itu saja yang justru menduduki dengan melanggar Ketentuan Hukum,” kata dia.

Baca juga: Selain di Pasar Musi, Pecinta Ikan Hias di Kota Depok Nantinya bisa Belanja Juga ke Pasar Agung

Ani menegaskan, Legal Standing kepemilikan atas tanah a quo terdiri atas Empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni: Pertama, Nomor: 450, seluas 18.285 M2 , tanggal 12 Juli 1996.

Kedua, Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006.  Ketiga, Nomor: 01121, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006. Keempat, Nomor: 01122, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.

Kliennya memiliki tanah a quo juga diperkuat Putusan Pengadilan (Hakim) yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Baca juga: Jadwal Imsak Hari 1 Ramadan 1442 H Wilayah DKI Jakarta, Depok & Sekitarnya, Selasa (13/4/2021)

Putusan Pengadilan yang dimaksud, kata dia, Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 168/PDT/G/1996/PN. BGR, tanggal 31 Maret 1997 antara Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus

(YPKC), selaku Penggugat, melawan M. Hasannudin Bin Mi’in, selaku Tergugat I; Mulyadi Bin Simin, selaku Tergugat II.

Dimana Amar Putusanya menegaskan bahwa Kliennya adalah satu-satunya Pemegang Hak Guna Bangunan atas Tanah terperkara Sertifikat Nomor 450 tanggal 12 Juli 1996, seluas 18.285 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga: VIDEO Saling Lempar Tanggungjawab Jalan Amblas GDC, DPRD Depok Panggil Dinas PUPR dan Pengembang 

Dalam putusan a quo juga ditegaskan, memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak dari Para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati Putusan a quo.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved