Berita Nasional
Diperiksa Sebagai Saksi, Rina Kosasih Bantah Viralkan Video Dugaan Perselingkuhan Dirut PT Taspen
Kehadiran Rina ke Bareskrim adalah sebagai saksi terkait beredarnya video diduga Kosasih bersama seorang wanita.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Perselisihan antara direktur utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan istrinya, Rina Kosasih, terus bergulir
Pada Senin (12/4/2021), Rina memenuhi penggilan Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk diminta klarifikasi terkait viral video penggerebekan seorang pria diduga adalah suaminya.
Sebelumnya, polisi menerima laporan terkait laporan penyebaran video viral dugaan perselingkuhan antara suami Rina, Antonius Steve Kosasih dengan seorang pramugari bernama Theresia Meila Yunita (TYM).
Baca juga: Laporkan Kasus Dugaan KDRT, Istri Dirut PT Taspen Diperiksa Empat Jam Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Baca juga: Rina Lauwy Kosasih Pelapor Kasus Dugaan KDRT Dirut BUMN Masih Buka Pintu Damai
Rina menyebut, kehadirannya ke Bareskrim adalah sebagai saksi terkait beredarnya video diduga Kosasih bersama seorang wanita.
"Kedatangan saya hari ini adalah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai interview atas pelaporan TYM terhadap CL, untuk klarifikasi mengenai video yang beredar itu apakah saya memang ada andil untuk menyuruh dan sebagainya," ujar Rina saat ditemui di Bareskrim, Senin (12/4/2021).
"Jadi tadi itu lebih kepada klarifikasi sebagai saksi," imbuhnya
Penasihat hukum Rina, Ardian Rizaldi, mengungkapkan kliennya bukan pihak yang dilaporkan.
Baca juga: Bangun Banyak Jalan Tol, Keuangan Waskita Karya Kian Terpuruk, Tanggung Utang hingga Rp89 triliun
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ungkap Ardian, kliennya menjawab lebih kurang 10 pertanyaan dari penyidik, di antaranya apakah kliennya yang menyuruh mengunggah video tersebut ke sosial media, apakah narasi video berasal dari kliennya.
Menurutnya, R tidak pernah menyuruh menyebarkan video terkait.
"Ibu R, klien kita tidak pernah menyuruh itu semua kok, kalau bisa kita redam, kita redam, itu aja sih," imbuhnya.
Ardian mengungkapkan, video yang viral itu direkam oleh anak R. Dia menyebut kliennya membutuhkan dukungan.
Baca juga: Fajar Umbara Diperiksa Polisi, Dilaporkan Yuyun Sukawati Karena Melakukan Tindak Kekerasan ke Anak
"Kronologisnya, yang merekam adalah anak ibu, mengirimkan ke Ibu R. Seorang istri mana sih yang enggak sedih melihat suaminya yang seperti itu. Yang kita lihat ini kan ngobrol ke komunitas, curhat ke teman-teman. Coba bapak-ibu sekarang, suami selingkuh pasti butuh teman ngobrol dong, teman naikin, apakah salah Bu R? Kan enggak, itu saja sih," sambung Ardian.
Pemeriksaan saksi di Mapolda Metro Jaya
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dialami Rina oleh suaminya, ANS Kosasih.
Tiga saksi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Dirut PT Taspen berinisial ANSK, sudah diperiksa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan KDRT Dirut PT Taspen itu dilaporkan istri ANSK bernama Rina Lauwy Kosasih.
Ketiga saksi itu saksi yang diajukan pelapor yakni korban Rina Lauwy Kosasih.
"Sejauh ini semua saksi sudah diperiksa Pak. Saksi terakhir diperiksa penyidik, Rabu 24 Maret kemarin," kata Rina saat dikonfirmasi wartakotalive.com, Selasa (30/3/2021).
"Sementara untuk dipanggilnya terlapor, belum ada info lebih lanjut dari Polda Metro," kata Rina lagi.
Rina selaku pelapor sudah dimintai klarifikasi penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Thalita Latief Gugat Cerai Dennis Lyla, Diduga Terjadi KDRT hingga Pisah Rumah Sejak 3 Tahun Lalu
Baca juga: 2 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan KDRT Dirut BUMN Terhadap Rina Lauwy Kosasih
Dalam laporannya, Rina mengajukan tiga saksi, dua di antaranya diperiksa penyidik awal Maret 2021.
Sebelumnya Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, memastikan pihaknya tetap memproses hukum kasus dugaan KDRT Dirut BUMN ini.
Dia mengatakan, setelah memeriksa dan meminta klarifikasi pelapor, pihaknya akan meminta klarifikasi seluruh saksi yang diajukan pelapor.
"Jadi terlapor belum diperiksa. Karena kami lagi klarifikasi saksi. Dan selesai saksi-saksi, baru klarifikasi terlapor. Jadi sekarang belum," kata Pujiyarto, Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya, Rina Lauwy Kosasih menjalani pemeriksaan berita acara selama 4 jam dan mendapat 14 pertanyaan.
"Iya Senin kemarin saya sudah menjalani BAP utk pendalaman lebih lanjut dari LP saya kemarin," kata Rina, Selasa, (16/3/2021).
Baca juga: Polda Metro Pastikan Proses Laporan Terhadap Dirut BUMN atas Dugaan KDRT ke Istri
Baca juga: Istri Dirut PT Taspen Lapor Polda Metro Jaya karena Alami KDRT
Menurut Rina, pertanyaan yang diajukan penyidik di antaranya seputar latar belakang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
"Pertanyaannya seputar latar belakang kejadian KDRT secara psikis, kronologis kejadian dan dampak yang saya alami selama ini," kata Rina.
Dia juga mengaku membawa sejumlah alat bukti untuk diserahkan ke penyidik.
"Alat-alat bukti berupa foto-foto, dan screen shot pembicaraan," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya Rina Lauwy Kosasih melaporkan suaminya Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang menjabat Dirut PT Taspen.
Dia dilaporkan atas dugaan KDRT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (26/2/2021) malam.
Baca juga: Sudah Sepekan Lapor Polisi, Korban Dugaan KDRT Dirut BUMN Belum Diklarifikasi Penyidik
Baca juga: Antonius Nicholas, Dirut PT Taspen, Harap Kasus Dugaan KDRT dengan Istri Diselesaikan Kekeluargaan
Pelaporan dilakukan sang istri dirut tesebut dan sebelumnya Rina memergoki suaminya diduga bersama selingkuhannya.
Rekaman video dugaan perselingkuhan sang suami itu viral di media sosial.
"Kedatangan saya ke Polda metro untuk melaporkan adanya ancaman psikis yang dilakukan suami saya. Saya laporkan dia dengan pasal KDRT," kata Rina seusai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (26/2/2021) malam.
Menurut Rina, ancaman psikis diterimanya setelah memergoki suaminya diduga bersama selingkuhannya.
Laporan polisi yang dilakukan Rina tercatat dalam LP/1117/II/YAN 2.5/2021/SPKT.PMJ. Tertanggal 26 Februari 2021.
Dalam laporan itu, Rina melaporkan suaminya sesuai Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Nindy Ayunda Apresiasi Polisi saat Askara Parasady Harsono Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Jalani Rehabilitasi Narkoba Bersamaan dengan Kasus KDRT dan Gugatan Cerai
Rina mengatakan, ancaman psikis tersebut diterimanya dari sang suami melalui temannya. Namun dia enggan merinci ancaman tersebut.
"Ancamannya seperti apa nanti biar penyidik yang menjelaskan," kata Rina.
Dalam kesempatan itu, Rina membantah tuduhan suaminya yang menyatakan dia menyuruh sekelompok orang berdemo di kantor suaminya di Cempaka Putih.
"Tuduhan itu sangat tak beralasan," katanya.
Rina mengaku, video yang direkamnya saat memergoki suaminya bersama selingkuhannya adalah benar. Perekaman dilakukan secara spontan.
Baca juga: Kabar Terbaru: Suami Nindy Ayunda Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Askara Segera Diperiksa
Saat itu, kata Rina, dia sedang melintas di SCBD dan melihat mobil suaminya.
Lalu, dia berinisiatif mengikuti suaminya ke kafe di bilangan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saat itulah saya merekam suami saya tengah bersama dengan wanita lain," katanya.
Dalam video yang beredar di media sosial, Rina marah kepada suaminya lantaran memergoki suaminya bersama wanita lain.
Saat itu Rina menyebut suaminya tidak tahu malu karena berani meninggalkan keluarganya.
"Lo nggak tau malu, ninggalin keluarga demi perempuan peliharaan," kata sang istri.
"Heh, aku nggak boleh pulang. Aku aja nggak bisa masuk rumah," kata sosok pria mirip Dirut Taspen tersebut.