Berita Jakarta
2 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan KDRT Dirut BUMN Terhadap Rina Lauwy Kosasih
Dua saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga oleh Dirut PT Taspen ANSK yang dilaporkan istrinya Rina Lauwy Kosasih.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Dua saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Dirut PT Taspen ANSK yang dilaporkan istrinya, Rina Lauwy Kosasih.
Rina Lauwy Kosasih sebagai pelapor sudah dimintai klarifikasi penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (15/3/2021).
Dalam laporannya Rina Lauwy Kosasih mengajukan tiga saksi, dua di antaranya sudah diperiksa penyidik.
"Sampai saat ini sudah 2 orang saksi diperiksa penyidik. Tapi untuk nama-namanya, mohon maaf tidak bisa saya berikan karena untuk keamanan para saksi," kata Rina saat dikonfirmasi wartakotalive.com, Minggu (21/3/2021).
Dia mengatakan, satu saksi lagi yang diajukan belum diperiksa penyidik karena masih dikoordinasikan untuk kecocokan waktunya.
"Jadi saksinya belum semua diperiksa. Yang satu lagj masih atur kecocokan waktu antara penyidik dan ketersediaan waktu saksi," kata Rina.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Proses Laporan Terhadap Dirut BUMN atas Dugaan KDRT ke Istri
Baca juga: Istri Dirut PT Taspen Lapor Polda Metro Jaya karena Alami KDRT
Dia memperkirakan pekan depan saksi yang belum diperiksa itu akan dipanggil penyidik.
"Sepertinya minggu depan akan ada pemeriksaan satu saksi lagi. Tapi saya kurang paham untuk waktunya," ujarnya lagi.
Sebelumnya Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, memastikan pihaknya tetap memproses hukum kasus dugaan KDRT Dirut BUMN ini.
Pujiyarto mengatakan, setelah memeriksa dan meminta klarifikasi pelapor, pihaknya akan memintai klarifikasi seluruh saksi yang diajukan pelapor.
"Jadi terlapor belum diperiksa. Karena kami lagi klarifikasi saksi. Dan selesai saksi-saksi, baru klarifikasi terlapor. Jadi sekarang belum," kata Pujiyarto kepada wartakotalive.com, Jumat (19/3/2021).
Dari laporan yang dibuat pelapor yakni Rina, ada tiga orang saksi yang diajukannya dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan suaminya.
Sebelumnya Rina Lauwy Kosasih pelapor sekaligus korban dugaan KDRT yang dilakukan suaminya menjalani berita acara pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro, Senin (15/3/2021).
Rina diperiksa selama 4 jam dan diberikan 14 pertanyaan.
"Iya Senin kemarin saya sudah menjalani BAP untuk pendalaman lebih lanjut dari LP saya kemarin. Pemeriksaan berjalan selama 4 jam dan saya diberikan 14 pertanyaan," kata Rina, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Laporkan Kasus Dugaan KDRT, Istri Dirut PT Taspen Diperiksa Empat Jam Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Baca juga: Sudah Sepekan Lapor Polisi, Korban Dugaan KDRT Dirut BUMN Belum Diklarifikasi Penyidik