Antonius Nicholas, Dirut PT Taspen, Harap Kasus Dugaan KDRT dengan Istri Diselesaikan Kekeluargaan
Prahara rumah tangga Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus dan istrinya Rina Lauwy (RL) kini bergulir di kepolisian.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Prahara rumah tangga Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus dan istrinya Rina Lauwy (RL) kini bergulir di kepolisian.
RL mengadukan sang suami dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pihak Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus berharap kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan sang istri RL bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami tetap sama agar kasus ini secara kekeluargaan penyelesaiannya. Jadi kalau dari kita berharap secara kekeluargaan saja gitu," kata kuasa hukum Antonius, Helmy Bostam saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Dirut Sebuah BUMN Ini Dilaporkan Sang Istri ke Polda Metro, karena KDRT saat Pergoki Suami Selingkuh
Baca juga: VIDEO Alami KDRT Usai Pergoki Suami Selingkuh, Istri Dirut Sebuah BUMN Lapor ke Polda Metro Jaya
Helmy sendiri sampai saat ini belum mendapatkan undangan klarifikasi atau pemanggilan dari polisi terkait kasus dugaan kekerasan psikis tersebut.
Helmy juga menanggapi RL yang melaporkan kliennya atas dugaan pesan ancaman yang dilayangkan kliennya tersebut.
Dia membantah adanya pesan ancaman tersebut.
"Kami tegas menyatakan dari klien ini tidak ada melakukan KDRT, baik fisik maupun psikis yang dibilang, yang dinyatakan oleh istrinya. Jadi sejauh ini masih mencari tahu apa yang dibilang itu menjadi KDRT," pungkasnya.

Baca juga: Heran dengan Keputusan Polri, Said Didu: Mayat Jadi Tersangka, Bagaimana Cara Mereka Disidangkan?
Sebelumnya, Direktur Utama PT Taspen Antonius Stephanus Kosasi dilaporkan oleh istrinya RL ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang diterima, Stephanus dilapor diduga melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan itu tertuang dalam laporan nomor bukti laporan polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tanggal 26 Februari 2021.
"Iya (laporan polisi) sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonformasi, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Aurel Hermansyah Dinyatakan Negatif Covid-19 Setelah Jalani Isolasi Mandiri, Ashanty Masih Pemulihan
Saat ini, kepolisian tengah mempelajari laporan tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.
Adapun dugaan KDRT itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Antonius dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.