Berita Jakarta

Berdiri di Jalur Hijau dan Tidak Miliki IMB, Musalah di Pejagalan Akhirnya Dibongkar Petugas

Berdiri di Jalur Hijau dan Tidak Miliki IMB, Musalah di Pejagalan Akhirnya Dibongkar Petugas. Berikut Selengkapnya

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Musalah di Jalan Bidara Raya RT 008/RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar karena berada di jalur hijau dan bantaran kali.  

WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Sebuah bangunan tempat ibadah di Jalan Bidara Raya RT 008/RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar karena berada di jalur hijau dan bantaran kali. 

Lurah Pejagalan Ichsan Firdaosy mengatakan bila bangunan tempat ibadah itu dibongkar dikarena tidak memiliki izin.

Selain itu bangunan tersebut berdiri bukan pada tempatnya. 

“Bangunan tersebut pada dasarnya tanpa izin, berada di jalur hijau dan di bantaran kali. Jadi nggak bisa buktikan izinnya,” ucap Ichsan pada Selasa (13/4/2021). 

Walau begitu, pembongkaran musalah katanya tidak dilakukan menyeluruh. 

Alasannya karena pihaknya masih harus berkoordinasi dengan berbagai pihak. 

“Idealnya karena ini situasi Ramadan, kita tunggu apa di bulan ini atau dilanjut setelah Ramadan karena ini nggak bisa sendirian, harus dibantu Satpol PP, dan tiga pilar,” kata Ichsan. 

Baca juga: Komplain Jaringan Internet Lemot, Konsumen Indihome Malah Disemprot Customer Service

Sementara Ketua RT 008/RW 05 Pejagalan Frans Nowa mengatakan pihaknya mendukung langkah pembongkaran karena tidak ingin ada bangunan liar yang akan berdampak terhadap lingkungan.

“Bangunan yang kami anggap liar itu dengan dalih apapun peruntukannya itu, kami warga RW 05 Pejagalan tidak setuju dan menolak keras,” tegas Frans. 

Pernyataan itu sekaligus menampik apa yang dilontarkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, S. Andyka yang mengatakan bahwa pembongkaran bangunan tersebut disponsori aparat setempat. 

“Kami lah yang memohon kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan bangunan tersebut dalam hal ini pemerintah setempat,” tegasnya. 

Baca juga: Berawal dari Surat Penghentian Penyelidikan, Arwan Koty Mengaku Dikiriminalisasi PT Indotruck Utama

Menurut Frans, bangunan yang semula digunakan untuk keperluan mandi cuci kakus (MCK) berubah dan dikembangkan seolah menjadi musala. 

“Jadi dalam hal ini kami merasa kampung kami di acak-acak oleh orang luar memakai organisasi luar dan sama sekali bukan warga yang seolah paling hebat,” sesalnya Frans. 

Sementara tokoh masyarakat setempat, Bang Jiung menuturkan pihaknya sejak awal menolak bangunan yang akan memberi contoh tak benar dan bisa memancing bangunan liar lain berdiri. 

“Sejak pondasi awal kami sudah protes dan kami mengadukan kejadian ini lewat surat penolakan yang kami sampaikan ke kelurahan, kecamatan serta Wali Kota Jakarta Utara sebagai tembusan,” ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved