Pemerintahan Jokowi
Disebut Tak Pernah Setor ke Kas Negara, Direktur Utama: TMII Pembayar Pajak Terbesar di Jaktim
Tanribali memaparkan, pajak yang disetorkan oleh TMII pada 2019 sebesar Rp 9,7 miliar dalam setahun.
"Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII."
"Termasuk membiayai secara mandiri peningkatan pengembangan Taman Mini Indonesia Indah, sesuai amanah dari Kepres 51 Thun 1977."
"Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara sebagai pengelola barang milik negara," jelas Sasangka.
Baca juga: Ingin TMII Berbasis Konsep 4.0, Kemensetneg Buka Kanal Aspirasi Publik
Yayasan, lanjutnya, juga tidak pernah sama sekali meminta bantuan anggaran pemerintah dalam pengelolaan TMII sejak 44 tahun terakhir.
"Dalam pelaksanaan pengelolaan TMII selama ini, Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah," bebernya.
Ia menuturkan, kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi, pengelolaan, pemeliharaan, dan pelestarian TMII, ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita.
Baca juga: Besok Sentra Vaksinasi Bersama BUMN Libur, Beroperasi Hanya Sampai Pukul 14.00 Selama Ramadan
"Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh oleh badan pelaksana pengelola Taman Mini Indonesia Indah dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini."
"Kontribusi yang diberikan oleh Yayasan Harapan Kita kepada negara dalam bentuk anggaran pembentukan fasilitas baru, pengelolaan, perbaikan, perawatan, dan pelestarian TMII langsung menjadi milik negara atau pemerintah."
"Dan bukan sama sekali milik Yayasan Harapan Kita," terangnya.
Baca juga: Diajukan SBY, Begini Proses Pendaftaran Merek dan Lukisan Partai Demokrat ke DJKI Kemenkumham
Sasangka menyatakan yayasan juga rutin melakukan pembayaran pajak sejak diamanatkan sebagai pengelola TMII.
"Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan."
"Yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB terhadap barang milik negara, sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB," ucapnya.
Baca juga: Direktur Utama Bilang TMII Tak Pernah Rugikan Negara
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Intinya, menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik indonesia."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak