Emas 1,9 Kilogram yang Sempat Digadaikan Pegawai KPK Bakal Dilelang, DPR Minta Jangan Terulang

KPK, kata Ipi, menyadari apa yang dilakukan oleh IGA merupakan kesalahan, dan merusak reputasi lembaga anti-rasuah tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas berinisial IGA, karena menggelapkan barang bukti emas batangan. 

"Yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menerangkan, IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 7 April 2021: Penyuntikan Dosis Pertama Tembus 9.187.757 Orang

Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.

Emas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

"Forex-forex itu, oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 April 2021: 4.860 Orang Jadi Pasien Baru, 5.769 Sembuh, 87 Meninggal

"Dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik."

"Tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya."

"Dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," jelas Tumpak.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Satu Buronan Terduga Teroris di Jakarta, Tiga Masih Diburu

Kata Tumpak, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.

IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. (Ilham Rian Pratama/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved