Emas 1,9 Kilogram yang Sempat Digadaikan Pegawai KPK Bakal Dilelang, DPR Minta Jangan Terulang
KPK, kata Ipi, menyadari apa yang dilakukan oleh IGA merupakan kesalahan, dan merusak reputasi lembaga anti-rasuah tersebut.
"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK," ucap Ipi.
IGA dipecat usai menggasak emas 1,9 kilogram melalui empat kali pengambilan, selama Januari hingga Juni 2020.
Jabatan sebagai anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK membuat IGA bebas keluar masuk mengambil barang sitaan.
Baca juga: Menkes Klaim Indonesia Peringkat 8 Vaksinasi Covid-19 Tercepat di Dunia, Nomor 4 Negara Non Produsen
Sementara, anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Dewan Pengawas KPK yang memberikan sanksi tegas terhadap IGA.
"Pemecatan secara tidak hormat tersebut merupakan pembelajaran bagi pegawai KPK untuk tidak bermain-main dengan barang sitaan."
"Jangan sampai barang sitaan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujar Andi Rio kepada Tribunnews, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Antisipasi Pemudik Nekat, Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 Lansia di Kota Tujuan Mudik
Politikus Partai Golkar itu berharap KPK dapat mengembalikan kepercayaan publik setelah peristiwa ini.
Jangan sampai citra lembaga anti-rasuah buruk di mata publik, karena satu di antara oknum pegawai KPK yang melakukan tindak pidana pencurian.
"Jangan sampai peristiwa ini terulang kembali dan menjadi catatan buruk di tengah masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Diambil Alih dari Keluarga Cendana, Ini 3 Opsi Pengelolaan TMII yang Bisa Dilakukan Pemerintah
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas (satgas) berinisial IGA.
IGA dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean menjelaskan, IGA telah menggelapkan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.
Baca juga: Pemerintah Ambil Alih, TMII Bakal Dijadikan Taman Hiburan Berstandar Internasional
"Benar bahwa di dalam dua minggu ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK."
"Yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menerangkan, IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 7 April 2021: Penyuntikan Dosis Pertama Tembus 9.187.757 Orang