Ada Program JKP, Pekerja Kena PHK Bakal Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan
Ida mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP lalu terkena PHK, berhak mendapatkan tiga manfaat.
Bagi pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Namun hal ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Ida menegaskan, pihaknya masih terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yang menjadi aturan turunan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca juga: Usai Tangkap Samin Tan, KPK Bakal Dalami Peran Ignasius Jonan dan Melchias Mekeng
“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker."
"Kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan, serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK."
"Kita juga terus melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder terkait,” beber Ida.
Baca juga: Polisi Baru Jalankan Satu dari Empat Rekomendasi Komnas HAM Soal Penembakan Anggota FPI
Sebelumnya, Komisi IX DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Rabu (7/4/2021).
Dalam rapat itu dibahas mengenai kebijakan bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ida selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan para korban PHK nantinya akan mendapat bantuan uang tunai sebesar 45 persen dari upahnya terdahulu, untuk tiga bulan pertama.
Baca juga: 14 Tahun Jawa Barat Rangking Satu Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Ini 4 Penyebabnya
Tiga bulan berikutnya, uang tunai yang diterima hanya sebesar 25 persen dari upahnya.
"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Ida, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar para korban PHK dapat menerima bantuan uang tunai tersebut.
Baca juga: KPK: Singapura Surga Para Koruptor yang Paling Dekat
Salah satunya korban PHK harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang sudah ada.
Ida menyebut program jaminan sosial yang dimaksud meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan lain sebagainya.
"Peserta JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam PP 109/2013."
Baca juga: Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, Persiapan Aya Kini Bukan Hanya Alat Tulis