Ada Program JKP, Pekerja Kena PHK Bakal Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Ida mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP lalu terkena PHK, berhak mendapatkan tiga manfaat.

Humas Kemenakar/Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan program JKP, bagi pekerja/buruh yang terkena PHK. 

"Meliputi untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM."

"Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM," jelasnya.

Selain itu, usia menjadi syarat tersendiri. Korban PHK diharuskan peserta yang belum genap berusia 54 tahun untuk menerima bantuan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan Perpres 19/2021, Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Keluarga Cendana

"Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik kapasitasnya itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," imbuhnya.

Syarat lainnya bagi penerima bantuan uang tunai ini yaitu harus pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A.

Berbeda cerita atau dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.

Baca juga: Tiga Warga Jakarta Selatan Jadi Buronan Densus 88, Semuanya Simpatisan FPI

Selain itu, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

Kemudian juga memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan sebelumnya paling sedikit 12 bulan, dan telah membayar setidaknya 6 bulan berturut-turut sebelum di-PHK.

"Pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," paparnya. (Larasati Dyah Utami/Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved