Aksi Terorisme

Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Jadi Tersangka, Dijerat Pakai Undang-undang Darurat

MK adalah penjual senjata airgun kepada terduga teroris Zakiah Aini yang menyerang Mabes Polri.

ISTIMEWA
Senjata yang digunakan Zakiah Aini saat meneror Mabes Polri berjenis Airgun BB berkaliber 4,5 MM. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menetapkan MK (29) sebagai tersangka.

MK adalah penjual senjata airgun kepada terduga teroris Zakiah Aini yang menyerang Mabes Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, MK telah diamankan penyidik Densus 88 di Aceh, dan dibawa ke Jakarta.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak

Ia menuturkan, tersangka dijerat pasal terkait senjata api ilegal.

"Sampai saat ini penyidik Densus 88 telah mengamankan tersangka yang telah melakukan penjualan senjata api terhadap ZA."

"Saat ini penyidik masih mengerahkan pasal UU Darurat 1 Tahun 1951 tentang senpi ilegal," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui

Ahmad kemudian menjelaskan, penyidik juga akan membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan UU terkait terorisme.

"Namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme."

"Artinya sudah jadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senpi ilegal," tuturnya.

Baca juga: 2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?

Hingga saat ini, penyidikan kasus tersebut masih ditangani tim Densus 88 Antiteror Polri.

MK ternyata pernah berurusan dengan hukum.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, MK merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) di Aceh pada 2010 silam.

Baca juga: Kompolnas Tak Lihat Ada Polwan Periksa Pengunjung Wanita Saat Zakiah Aini Tebar Teror di Mabes Polri

"Benar, yang bersangkutan eks napiter Jalin Jantho, Aceh tahun 2010," kata Rusdi saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Namun, Rusdi tidak menjelaskan keterlibatan MK dalam aksi tindak pidana teroris di Aceh pada 2010 silam.

Yang jelas, pelaku tengah dibawa penyidik dari Aceh ke Jakarta sejak ditangkap pada Sabtu (3/4/2021) kemarin.

Baca juga: Penjual Senjata yang Dipakai Zakiah Aini Dibekuk di Aceh, Polisi Dalami Motif dan Cara Belinya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved