Bulan Suci Ramadan

MUI Kota Bekasi Setujui Salat Tarawih Berjamaah Bersyarat, Simak Syarat-syaratnya Berikut Ini

MUI Kota Bekasi telah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda guna membahas pelaksanaan kegiatan ibadah bagi umat muslim pada Ramadan 2021.

Penulis: Rangga Baskoro |
row pixel
MUI Kota Bekasi telah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda guna membahas pelaksanaan kegiatan ibadah bagi umat muslim pada Ramadan 2021 mendatang. Foto ilustrasi: Salat tarawih di rumah. 

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," katanya.

Muhadjir meminta pelaksanaan salat tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin. Tujuannya agar waktu salat berjamaah tidak terlalu panjang.

"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," katanya.

Baca juga: Orangtua Baru Sadar Zakiah Aini Terpapar Paham Radikalisme Setelah Mengecek Akun Instagram-nya

Baca juga: Mulai 1 April 2021 di 4 Bandara Ini Mulai Bisa Menggunakan Genose C19 untuk Syarat Penumpang Pesawat

Baca juga: Cerita Rakim, Kasudin Bina Marga Jakpus yang Dipuji Setinggi Langit Saat Pamit Pensiun dengan Anies

Selain itu Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan salat Tarawih dan Ied nanti mematuhi Protokol Kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan usai beribadah.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman," pungkasnya. (abs)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah
Penulis: Taufik Ismail

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved