Bulan Suci Ramadan
MUI Kota Bekasi Setujui Salat Tarawih Berjamaah Bersyarat, Simak Syarat-syaratnya Berikut Ini
MUI Kota Bekasi telah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda guna membahas pelaksanaan kegiatan ibadah bagi umat muslim pada Ramadan 2021.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi telah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda guna membahas pelaksanaan kegiatan ibadah bagi umat muslim pada Ramadan 2021 mendatang.
Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi menjelaskam, setelah menerima paparan dari Pemkot Bekasi, rapat menyepakati bahwa kegiatan peribadatan umat muslim secara berjamaah di masjid diperbolehkan dengan beberapa syarat.
"Jadi memang boleh dilaksanakan tapi bagi yang zona hijau. Terutama RW zona hijau. Kalau seandainya RW-nya zona merah, disarankan jangan," kata Hasnul saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2021).
Video: Detik-detik Pengendara Motor terseret Arus Banjir Bandang di Flores Timur NTT
Namun demikian, baik pemkot maupun MUI belum mengeluarkan maklumat terkait hal tersebut.
Hasnul beralasan masih menunggu perkembangan Covid-19 yang kenaikan atau penurunannya tidak stabil.
"Kami sudah rapat, tapi memang belum dibuat edarannya karena kami masih menunggu perkembangan kasus Covid-19 yang naik turun. Kita khawatir ini kan beberapa hari lagi, takutnya malah melonjak," ucapnya.
Baca juga: PEMBELAJARAN Tatap Muka di Jakarta Hanya Kelas 4 SD, 7 SMP dan 10 SMA, Ini Alasannya
Baca juga: Ketua PMI DKI Jakarta Ungkap Waktu yang Tepat Donor Darah di Bulan Ramadan
Beberapa syarat pada dasarnya telah ditetapkan. Namun demikian, Hasnul belum mau berkomentaar banyak lantaran diterbitkannya maklumat merupakan wewenang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Yang penting kami sudah rapatkan dengan Pemkot, masalah ketentuan itu teknis ya. Nanti kami sampaikan lagi. Intinya MUI Kota Bekasi menyetujui sholat tarawih digelar berjamaah dengan syarat-syarat," ungkapnya.
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Salat Ied Berjamaah di Masjid
Kabar gembira untuk umat muslim, Pemerintah telah mengizinkan salat tarawih di masjid.
Tak hanya itu pemerintah juga memperbolehkan umat muslim menggelar salat Idul Fitri berjamaah atau salat Ied pada bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (5/4/2021).
Baca juga: Pesan Mendalam Eti yang Suaminya Meninggal Dunia Setelah Divaksin Covid-19
Baca juga: Rp300 Ribu Sekali Main, Ini Pengakuan Janda Muda Awal Mula Terjerumus Prostitusi di Tangerang
Baca juga: Menabrak dan tidak Menolong Korban,Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol Terancam 3 Tahun Penjara
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan idul fitri yaitu salat tarawih dan idulfitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir dikutip dari Tribunnews.
Hanya saja salat tarawih dan salat ied berjamaah tersebut harus terbatas pada komunitas.
Artinya para jemaah di masjid yang menggelar salat Tarawih dan Ied sudah dikenali satu sama lain.