UMKM
Dana BLT UMKM Tahap 3 Cair, Cek Laman Resminya di eform.bri.co.id dan Berikut Ini Besaran Bantuannya
Bantuan langsung tunai atau dana BLT UMKM tahap 3 cair, segera cek melalui eform.bri.co.id.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, bantuan langsung tunai atau dana BLT UMKM tahap 3 cair.
Diketahui, BLT UMKM tahap 3 cair ini merupakan BLT dari Kemenkop UMKM.
Kabar dana BLT UMKM tahap 3 cair tersebut menjadi kabar gembira bagi pelaku UMKM.
Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga: Nama Belum Muncul di Eform BRI? Begini Solusinya untuk Dapat BLT UMKM Tahap 3
Baca juga: Jangan Ketinggalan, Pemerintah Tambah 3 Juta Kuota BLT UMKM, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Kabar Gembira BLT UMKM Tahap 3 Sudah Cair, Cek Langsung Lewat eform.bri.co.id
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM 2021, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah cairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Pencairan telah dilakukan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.
Cara cek BLT UMKM
Berikut ini langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum Isi nomor KTP
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik pros inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak
Jika sebelumnya dana yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, kali ini hanya sebesar Rp 1,2 juta.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia.
Syarat Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini.
Yaitu: Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/blt-umkm-diperpanjang-sampai-desember-2020.jpg)