Berita Nasional

Jangan Ketinggalan, Pemerintah Tambah 3 Juta Kuota BLT UMKM, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Jangan Ketinggalan, Pemerintah Tambah 3 Juta Kuota BLT UMKM, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
istimewa
Ilustrasi - BLT UMKM 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) lewat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali  menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Berbeda dengan distribusi BLT UMKM sebelumnya, Kemenkop UKM telah menambah jumlah penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang, sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Besarannya pun kini Rp 1,2 juta per orang.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: Pamerkan Pra Desain Ibu Kota Negara Baru Karya I Nyoman Nuarta, Jokowi Minta Masukan dari Masyarakat

Dikutip dari Kompas.com, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Ditodong Pistol serta Diancam Akan Dibunuh, Korban Tabrak Lari Pengemudi Fortuner Minta Keadilan

Syarat

  • Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini, yaitu: Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  • WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  • Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Cara daftar

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing tempat tinggal.

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan

Selain itu, perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Malam Jelang Pernikahan, Atta Halilintar Diculik, Ditutup Matanya Ketika Menuju Lokasi Pesta Bujang

Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM. Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," jelas dia.

Link Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat dapat mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

Akan tetapi, tautan untuk layanan pengecekan NIK Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum BRI masih tutup untuk sementara.

Baca juga: Usai Tabrak Perempuan, Pengemudi Fortuner Umbar Pistol Ancam Bunuh Warga-Mengaku Aparat Kepolisian

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menyampaikan layanan pengecekan NIK Penerima BPUM dapat tetap dilakukan pada laman eform.bri.co.id/bpum.

Namun untuk saat ini layanan pengecekan penerima BPUM 2021 pada laman tersebut belum dibuka kembali.

"Karena tengah dilakukan pemutakhiran data pada sistem dan akan segera dibuka kembali," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/4/2021). 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved