UMKM
Dana BLT UMKM Tahap 3 Cair, Cek Laman Resminya di eform.bri.co.id dan Berikut Ini Besaran Bantuannya
Bantuan langsung tunai atau dana BLT UMKM tahap 3 cair, segera cek melalui eform.bri.co.id.
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
https://eform.bri.co.id/bpum
bantuan langsung tunai
dana BLT UMKM tahap 3 sudah cair
dana BLT UMKM tahap 3 cair
BLT UMKM tahap 3 sudah cair
BLT UMKM tahap 3 cair
BLT UMKM tahap 3
BLT UMKM 2021
eform.bri.co.id/bpum
BPUM
UMKM
YDBA Resmikan Lembaga Pengembangan Bisnis Di Lebak |
![]() |
---|
Sebanyak 32 UMKM Binaan SIG Ikuti Bazar UMKM untuk Indonesia 2023 |
![]() |
---|
Pemkot Jakarta Pusat Jamin tak Ada Penggusuran Pedagang saat Renovasi Lokasi Binaan Cempaka Sari |
![]() |
---|
YDBA Resmikan Program Pembinaan Petani Serai Wangi |
![]() |
---|
Astra melalui YDBA dan Kementerian Keuangan Resmikan Lembaga Pengembangan Bisnis di Puncak Dua |
![]() |
---|