Kasus BLBI
KPK Setop Kasus SP3 BLBI dengan Tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim, MAKI Bakal Gugat Praperadilan
MAKI pada 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, yakni dugaan korupsi BLBI BDNI.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berniat mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya segera mengajukan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Ibadah Jumat Agung 2 April 2021 di Jakarta dan Sekitarnya
"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir Bulan April 2021, dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK."
"Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK, namun ternyata April beneran."
"Karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," seloroh Boyamin lewat keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Aksi Teror di Mabes Polri: Pelaku Lone Wolf Berideologi Radikal ISIS
Boyamin membeberkan alasannya mau mengajukan gugatan praperadilan.
Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI tidak melibatkan penyelenggara negara.
Hal ini, katanya, sungguh sangat tidak benar, karena dalam surat dakwaan, Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.
Baca juga: Jokowi: Tidak Ada Tempat Bagi Terorisme di Tanah Air
"Sehingga meskipun SAT telah bebas, namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti."
"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," tutur Boyamin.
Kedua, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3, karena Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.
Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Hasil KLB Partai Demokrat, Relawan Jokowi: AHY Harusnya Malu dan Minta Maaf
"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," jelasnya.
Ketiga, MAKI pada 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, yakni dugaan korupsi BLBI BDNI.
Putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.
Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Malam Paskah 3 April 2021 di Jakarta dan Sekitarnya
Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI.
"Semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa)."
"Karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur, dan KPK pernah menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut."
Baca juga: Zakiah Aini Tak Kunjung Pulang Sejak Pagi dan Tidak Kasih Kabar, Keluarga Sempat Ingin Lapor Polisi
"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," ucap Boyamin.
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Ada pun dua tersangka yang terjerat dalam kasus ini adalah pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).
Baca juga: Politikus PDIP: Operasi Deradikalisasi Gagal, Padahal Anggarannya Triliunan Rupiah
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Alex menyatakan alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai pasal 40 Undang-undang KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," ucap Alexander.
Baca juga: Mengapa Zakiah Aini Bisa Lolos Pemeriksaan Sebelum Beraksi di Mabes? Ini Penjelasan Polri
Kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI, dimulai sejak era Megawati Sukarnoputri hingga Joko Widodo.
Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung, hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3.
Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar utang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.
Baca juga: Zakiah Aini Sempat Pamit di Grup WhatsApp Keluarga Sebelum Tebar Teror, Ayah Tak Sempat Mencegah
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka.
Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding.
Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi.
Sudah Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah melaporkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Dewan Pengawas.
"Terkait lapor ke dewas pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3 dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin per tanggal 31 Maret 2021," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Nantinya usai diumumkan penghentian penyidikan kasus ini, KPK bakal memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya serta Syafruddin.
"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," ucap Alex.
Alex menyebut penghentian penyidikan tersebut sesuai ketentuan pasal 40 UU KPK.
Menurutnya, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," terangnya. (Ilham Rian Pratama)