Virus Corona
Tak Perlu Tunggu Sampai Juli, Sekolah Sudah Boleh Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas
Nadiem menegaskan, sekolah sudah boleh menggelar pembelajaran tatap muka terbatas mulai saat ini.
"Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," terang Nadiem.
Wajib Bentuk Satgas Covid-19 dan Gelar Rapid Test Berkala
Pihak satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satgas Covid-19, saat menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.
Tim Satgas Covid-19 bakal berisi guru-guru dan karyawan sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.
"Sekolah ini membentuk satgas covid-19 sekolah yang terdiri dari guru dan karyawan," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: India Lakukan Embargo, Stok Vaksin Covid-19 Indonesia Cuma Cukup Sampai 15 Hari Lagi
Sekolah, kata Jumeri, juga wajib menyiapkan Standar Operasional Procedure (SOP) hingga melakukan pemenuhan daftar periksa protokol kesehatan.
Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, penggunaan masker, serta mengatur jarak meja dan kursi di dalam kelas.
"Kerja sama dengan puskesmas, memakai masker, mengatur jarak, menyingkirkan meja yang tidak terpakai."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Maret 2021: Pasien Baru Tambah 5.008, 5.418 Sembuh, 132 Meninggal
"Dan juga membuat selebaran imbauan kepada warga sekolah untuk menjaga kesehatan," tutur Jumeri.
Jumeri mengatakan, sekolah harus memberikan rencana skema pembelajaran tatap muka terbatas yang akan diterapkannya kepada pihak Rukun Tetangga (RT), Kelurahan, orang tua, dan pemerintah setempat.
Pemeriksaan kesehatan secara berkala juga harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Muhammadiyah Bolehkan Tenaga Kesehatan Tangani Kasus Covid-19 Tak Puasa Ramadan, Juga Pasien Positif
"Kepala sekolah meminta guru melakukan rapid test secara berkala."
"Memastikan dan mendata guru-guru tenaga kependidikan dan murid yang sakit tidak perlu masuk ke sekolah, yang tidak enak badan tetap di rumah," ucap Jumeri.
Selanjutnya, sekolah harus mengatur rombongan belajar dalam kelas.
Ruang kelas hanya boleh di isi sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas.
Bisa Langsung Disetop Jika Ada Penularan Covid-19
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan, penerapan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah.
Penutupan bakal terus dilakukan selama penularan Covid-19 masih terjadi di lingkungan sekolah.
"Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup ya tatap muka terbatasnya."
Baca juga: L dan YSF, Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Baru Menikah 6 Bulan
"Selama infeksi masih ada atau terjadi," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Menurut Nadiem, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kanwil Kemenag, wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
Mantan CEO Gojek ini mengatakan, penerapan pembelajaran tatap muka terbatas ini tidak bersifat absolut.
Baca juga: Mantan Menteri Keuangan Bilang Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19 Direncanakan, Ini Alasannya
Sehingga jika ada penularan Covid-19, sekolah wajib ditutup.
"Bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi Covid di dalam sekolah itu tidak ada penutupan."
"Tidak, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya," tegas Nadiem.
Keputusan Orang Tua
Pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas, untuk sekolah yang seluruh pendidik dan tenaga kependidikannya divaksin.
Meski begitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan orang tua tetap menjadi penentu bagi anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, atau tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Tapi yang kedua yang terpenting adalah orang tua atau wali murid boleh memilih berhak, dan bebas memilih bagi anaknya."
Baca juga: Klaim Beli QCC Lewat Penunjukan Langsung Untungkan Negara, RJ Lino: Harusnya Saya Dikasih Bintang
"Apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh," terang Nadiem.
Nadiem mengatakan sekolah harus memberikan opsi kepada orang tua untuk memilih jenis pembelajaran yang akan diikuti oleh anak-anaknya.
Sekolah, kata Nadiem, wajib tetap memberikan layanan pembelajaran yang dipilih oleh orang tua.
Baca juga: LPSK Jamin Bantu Biaya Pengobatan Korban Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
"Jadinya sekolah, setelah guru guru dan tenaga kependidikan divaksin itu wajib memberikan opsi."
"Memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan."
"Tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 29 Maret 2021: Suntikan Pertama 7.343.746, Dosis Kedua 3.294.934
"Jadinya ujung-ujungnya per anak keputusannya ini ada di orang tua.
"Tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas pada saat vaksinasinya sudah rampung," beber Nadiem.
Pemerintah akhirnya memutuskan kembali membuka pembelajaran tatap muka terbatas, untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Baca juga: 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Sudah Ludes Distribusikan ke 7 Provinsi, Terbanyak di Jatim dan Bali
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap."
Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Kamis Putih 1 April 2021 di Jakarta dan Sekitarnya
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya."
"Mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: AHY Minta Moeldoko Bertanggung Jawab Soal Tudingan Ada Tarikan Ideologi di Partai Demokrat
Meski begitu, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh, karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.
"Jadi mau tidak mau, walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melakukan sistem rotasi."
"Sehingga harus menyediakan dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh," jelas Nadiem.
Baca juga: Ini Peran 4 Terduga Teroris yang Diciuk di Condet dan Bekasi, Bahan Peledak Dikasih Kode Takjil
Vaksinasi guru dan tenaga pendidik telah dimulai sejak akhir Februari 2021.
Vaksinasi diberikan secara bertahap bagi guru, mulai dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat. (Fahdi Fahlevi)