Artis Tersangkut Narkoba
Agung Saga Sibuk Syuting dan Tidak Ada Gelagat Kecanduan Obat Terlarang sebelum Dibekuk Polisi
Kerabat dan pengacara Agung Saga, Andre Nusi tidak menyangka kliennya kembali ditangkap terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kerabat dan pengacara Agung Saga, Andre Nusi tidak menyangka kliennya kembali ditangkap polisi terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Andre Nusi mengatakan, dia pernah menangani kasus narkoba Agung Saga pada tahun 2019.
Ketika itu, Agung Saga melalui kuasa hukumnya mengurus berkas kasasi hingga ke Mahkamah Agung.
Kali ini, Agung Saga kembali meminta dirinya sebagai pengacara kasus serupa, kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
"Jujur aja saya enggak nyangka dia (Agung Saga) ketangkep lagi," kata Andre Nusi ketika dihubungi wartakotalive.com, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Agung Saga Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Baru Bebas Setelah Selesai Jalani Hukuman Oktober 2020
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemain Sinetron Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Andre Nusi mengatakan, dia sempat bertemu dengan Agung Saga seminggu lalu.
Menurut dia, saat itu kondisi kliennya sangat bugar seakan sudah tidak kecanduan atau ketergantungan narkoba.
"Kondisinya sehat kok enggak ada gelagat apa pun pas ketemu," ucapnya.
Bahkan, dia memastikan bahwa Agung Saga sudah kembali berkarya dan bekerja di dunia akting seperti yang dilakukan sebelumnya.
"Sudah ada syuting katanya. Karena saya sempat ajak ketemu sebelum ditangkap. Katanya dia sibuk syuting. Cuma ya saya heran juga enggak nyangka ketangkep lagi," ujar Andre Nusi.
Baca juga: VIDEO: Bebas dari Penjara Agung Saga Mau Minta Maaf ke Orangtua di Sukabumi dan Ritual Buang Sial
Baca juga: VIDEO: Bebas dari Penjara Agung Saga Mau Minta Maaf ke Orangtua di Sukabumi dan Ritual Buang Sial
Diberitakan sebelumnya, Agung Saga tersandung kasus narkoba pada 9 April 2019.
Dia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan.
Dalam kasusnya itu, Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 4 tahun kurungan penjara pada Oktober 2019.
Kemudian, pihak pengacara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, April 2020 pengacara Agung Saga mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.
Hukuman Agung Saga dipangkas menjadi satu tahun enam bulan.
Kemudian, aktor itu dibebaskan dari penjara pada Oktober 2020.
Baca juga: VIDEO: Bebas dari Penjara Lantaran Narkoba, Agung Saga Sujud Sukur di Depan Rutan Cipinang
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba dan Dipenjara, Agung Saga Mengaku Dicampakkan Model Dewasa Anggita Sari

Ketika bebas, Agung Saga mengaku kapok dan tidak akan menyentuh narkotika yang menjebloskannya dalam penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi membekuk Agung Saga (32).
"Iya, AS (Agung Saga-Red) ditangkap," kata Yusri Yunus ketika dihubungi awak media, Selasa (30/3/2021).
Tapi, Yusri tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan Agung Saga atas dugaan dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Menurut Yusri Yunus, petugas yang menangkapnya dari Polres Metro Jakarta Pusat.
"Nanti aja, sekarang saya membenarkan (Agung Saga ditangkap polisi)," ucapnya.
Baca juga: Agung Saga Mau Mandi Kembang, Ritual Buang Sial Usai Bebas
Baca juga: Dibebaskan dari Rutan Cipinang, Agung Saga Langsung Sujud Syukur
Dia mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat akan menggelar konferensi pers soal penangkapan Agung Saga.
"Besok rillis jam 1 siang di Polres Jakarta Pusat," ujar Yusri Yunus.
Sebelumnya, setelah menjalani hukuman satu tahun dan enam bulan, bintang sinetron dan film televisi Agung Saga (32) dibebaskan dari penjara.
Agung Saga keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020) pukul 13.00 WIB.
Begitu keluar rutan, Agung Saga langsung sujud syukur di depan gerbang penjara.
Agung Saga lega akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah setahun lebih mendekam di penjara.
"Alhamdulillah banget sudah bebas," kata Agung Saga yang dijatuhkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman 4,2 tahun penjara.
Baca juga: Kasasi Dikabulkan Mahkamah Agung, Agung Saga Disebutkan Akan Segera Dibebaskan dari Rutan Cipinang
Baca juga: Bandar Sabu ke Artis FTV Agung Saga di Bogor Diburu Polisi
Agung Saga menjalani hukuman setelah kedapatan menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu.
"Karena hasil kasasi, hukuman saya jadi satu tahu enam bulan. Saya sekarang bebas," ucap Agung Saga.
Andre Nusi, pengacara Agung Saga, mengatakan, kliennya dibebaskan lebih cepat setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung.
"Mahkamah Agung menganggap Agung adalah pengguna sehingga kasasi kami dikabulkan. Hukuman Agung dipangkas menjadi satu tahun enam bulan," kata Andre Nusi.
Agung Saga divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara 4 tahun dan dua bulan penjara pada Oktober 2019.
Medio April 2020, Andre Nusi diminta mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.
"Putusan kasasi keluar Juli 2020," ujar Andre Nusi.