Gosip Artis

Agung Saga Mau Mandi Kembang, Ritual Buang Sial Usai Bebas

Agung Saga Mau Mandi Kembang Ritual Buang Sial Usai Bebas. Simak selengkap-lengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
istimewa
Pemain FTV dan disc jockey Agung Saga. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) Agung Saga (32) resmi bebas dari penjara, setelah menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Hukuman tersebut berubah setelah kasasi Agung Saga dikabulkan Mahkamah Agung. Vonis hakim yang tadinya empat tahun dua bulan, dipangkas menjadi satu tahun enam bulan.

"Perasaannya campur aduk ya, gua bersyukur akhirnya bisa bebas. Gua enggak percaya aja bisa bebas gini," kata Agung Saga di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020).

Agung mengatakan bahwa setelah bebas, ia akan pulang ke rumah bertemu keluarga tercinta, untuk meluapkan rasa syukur dan meminta maaf kepada orangtua.

Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas Bertambah Jadi 74, Dandim dan Danramil Ikut Diperiksa

"Gua mau minta maaf habis ini ke orangtua. Karena gua udah mengecewakan mereka atas kasus kemarin," ucapnya.

Selain itu, mantan kekasih Anggita Sari tersebut akan melakukan ritual khusus, agar dirinya tidak jatuh lagi ke lubang yang sama atau buang sial.

"Iya mau ke Sukabumi paling nanti. Disuruh orangtua ke tempat nenek, ritual disana mandi-mandi lah," ungkapnya.

Selain ritual mandi, Agung Saga juga sudah membuang pakaian yang ia kenakan ketika ditangkap dan ia pakai selama mendekam di Rutan Cipinang.

"Baju udah gua tinggal didalem, biar dipakai sama yang lain. Gua paling pakai baju ini, celana, sama sepatu aja. Jadi gua gak bawa apa-apa pulang ke rumah," ujar Agung Saga.

Aksi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kabupaten Bekasi Berlanjut, Buruh Demo di Area Pabrik

Diberitakan sebelumnya, Agung Saga menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan empat tahun kurungan penjara.

Agung Saga dinyatakan bersalah secara sah dan tanpa hak, menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu kala itu.

Namun, Agung Saga melakukan upaya banding tapi hasilnya adalah Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak patah semangat, Agung Saga didampingi pengacaranya, Andre Nusi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasinya dikabulkan, sehingga ia dinyatakan sebagai pengguna dan hukumannya dipangkas menjadi satu tahun enam bulan. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved