Berita Seleb

VIDEO: Bebas dari Penjara Lantaran Narkoba, Agung Saga Sujud Sukur di Depan Rutan Cipinang

Usai meluapkan rasa syukurnya, Agung Saga mengaku sudah lega akhirnya menghirup udara bebas setelah lebih dari setahun mendekam di penjara.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Murtopo
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Agung Saga keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020) pukul 13.00 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPINANG -- bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) Agung Saga (32) bebas dari penjara setelah menjalani hukuman satu tahun enam bulan.

Lantaran kasus narkoba Agung Saga harus mendekam di sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Selang enam bulan mendekam di hotel prodeo, Agung Saga akhirnya keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia langsung sujud syukur didepan gerbang.

Saat Ditahan Rutan Cipinang, Agung Saga Justru Diputus dan Ditinggal Menikah Anggita Sari, Kecewa?

Usai meluapkan rasa syukurnya, Agung Saga mengaku sudah lega akhirnya menghirup udara bebas setelah lebih dari setahun mendekam di penjara.

"Alhamdulillah banget sudah bebas sekarang," kata Agung Saga.

Agung menambahkan dirinya tidak percaya bisa bebas. Sebab, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Setalan memvonisnya empat tahun dua bulan kurungan penjara.

Terlibat Kasus Narkoba dan Dipenjara, Agung Saga Mengaku Dicampakkan Model Dewasa Anggita Sari

Sebab, Agung diyakini bersalah secara sah dan tanpa hak, menyimpan, menguasai, dan memiliki narkorika jenis sabu kala itu.

"Karena hasil kasasi saya jadi satu tahu enam bulan, saya akhirnya sekarang bebas," ucap Agung Saga.

Sementara itu, kuasa hukum Agung Saga, Andre Nusi mengatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung (MA).

"Jadi MA menganggap kalau Agung ini adalah pengguna. Sehingga, kasasi kami dikabulkan dan hukuman Agung dipangkas menjadi satu tahun enam bulan," jelas Andre Nusi.

Agung Saga Mau Mandi Kembang, Ritual Buang Sial Usai Bebas

Andre Nusi menjabarkan bahwa Agung Saga divonis empat tahun dua bulan penjara pada Oktober 2019. Kemudian, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, April 2020 Andre mendapat kuasa dari Agung Saga untuk mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

"Putusan kasasi keluar Juli 2020. Hukuman Agung Saga dipangkas menjadi satu tahun enam bulan," ujar Andre Nusi. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved