Senin, 18 Mei 2026

Astra Tol Tangerang Merak

ASTRA Tol Tangerang-Merak Musnahkan Barang Hasil Operasi Gerakan Jalan Tol Bebas

ASTRA Tol Tangerang-Merak melakukan pemusnahan barang hasil operasi bersama kepolisian dalam penindakan pelanggar di jalan tol Tangerang-Merak.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
ASTRA Tol Tangerang-Merak melakukan pemusnahan barang hasil operasi bersama kepolisian dalam penindakan pelanggar di jalan tol Tangerang-Merak, di halaman Kantor Serang Timur, Senin (29/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - ASTRA Tol Tangerang-Merak melakukan pemusnahan barang hasil operasi bersama kepolisian dalam penindakan pelanggar di jalan tol Tangerang-Merak, di halaman Kantor Serang Timur, Senin (29/3/2021).

Barang bukti tersebut salah satunya berupa tangga yang digunakan pelangar untuk memasuki Tol Tangerang-Merak, dan juga termos yang digunakan untuk berjualan di dalam jalan tol.

Sejak Februari, ASTRA Tol Tangerang-Merak menggelar operasi gabungnan bersama pihak kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Badan Pengatur Transportasi Darat (BPTD). Operasi gabungan ini merupakan rangkaian kegiatan Gerakan jalan tol bebas hambatan yang di gagas ASTRA Infra.

Hingga saat ini, gerakan jalan tol bebas hambatan telah menindak 215 pelangaran di Tol Tangerang-Merak.

Baik berupa penilangan, penyitaan identitas dan juga penyitaan barang bukti yang digunakan pelanggar, seperti tangga dan termos.

Baca juga: Jalan Tol Tangerang-Merak Sepi saat Libur Panjang Imlek 2572

Baca juga: ASTRA Tol Tangerang-Merak Luncurkan Struk Tol Digital untuk Memudahkan Pengendara

Presiden Direktur, PT Marga Mandalasakti Kris Ade Sudiyono mengatakan, kegiatan operasi ini tidak akan berhenti dan akan terus dilakukan selama pelanggaran masih ada.

“Pemusnahaan barang bukti ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam penindakan pelanggaran di jalan tol, dan tentunya kegiatan akan terus berlangsung selama pelanggaran masih ada,” ungkapnya.

Penindakan ini sendiri merupakan penerapan dari sistem 3E (Education, Engineering, dan  Enforcement) yang dilakukan ASTRA Tol Tangerang-Merak dalam upaya meminimalisir pelanggaran di Jalan Tol Tangerang-Merak.

Kris Ade juga berharap dukungan kepada pihak berwenang, terutama terkait penindakan kepada para pelanggar yang telah merusak asset tol. Seperti pengrusakan pagar pembatas jalan tol, yang dilakukan pelanggar untuk memasuki tol. 

Karena pada dasarnya, penindakan yang dilakukan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Di mana di dalamnya terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar. 

Tak berhenti pada penindakan, Kris Ade mengungkapkan bahwa ASTRA Tol Tangerang-Merak juga berencana memetakan akar masalah pelanggaran di jalan tol ini melalui pemetaan sosial.

Baca juga: Tempat Wisata Menarik di Banten Picu Kenaikan Pengguna Tol Tangerang-Merak

Baca juga: Astra Tol Tangerang-Merak Tingkatkan Kualitas dan Pemeliharaan Jalan

“Karena kita juga sadar bahwa pandemi ini, sangat berdampak kepada ekonomi masyarakat, sehingga banyak yang terpaksa berjualan di jalan tol untuk mencari penghidupan. Karena itu kita perlu mencoba pendekatan dari berbagai sisi, termasuk pendekatan dari sisi sosial," katanya.

Sebelum melakukan penindakan, ASTRA Tol Tangerang-Merak sendiri telah mengedukasi, dengan melakukan sosialisai melalui media sosial, media massa, maupun melalui media luar seperti Spanduk, Variabel Message Sign (VMS) yang tersebar di sepanjang Tol Tangerang-Merak akses masuk tol.

"Selain itu, kami juga melakukan pengarahan secara langsung oleh petugas kepada masyarakat di titik-titk lokasi rawan pelanggaran, maupun kepada para pelanggar serta sosialisasi kepada para PO Bus yang biasa mengangkut penumpang di tengah jalan tol," ucap Kris.

Dari segi engineering, guna meminimalisiir pelanggaran ASTRA Tol Tangerang-Merak terus berupaya memperbaiki pagar-pagar yang bolong, yang dirusak oleh pelanggar, selain itu juga pihaknya melakukan perkuatan dan peninggian pagar batu kali dan pagar kawat berduri. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved