VIDEO Polisi Gadungan Perdayai 3 Perempuan untuk Dipacari dan Kuras Uang Korbannya Hingga Rp 18 Juta

JEM yang seorang pedagang serabutan, mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Keerom Polda Papua ditangkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Unit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap JEM (25), polisi gadungan mengaku berpangkat Iptu yang menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp 18 Juta. 
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Unit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap JEM (25), polisi gadungan berpangkat Iptu yang menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp 18 Juta.
JEM yang seorang pedagang serabutan, mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Keerom Polda Papua.
Dari aksinya Ia diketahui telah memperdayai 3 perempuan untuk dipacari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan tersangka JEM berinisiatif menjadi polisi gadungan sejak November 2020.
Sejak itu ia kemana-mana mengenakan seragam polisi dan atributnya yang dibeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat, termasuk membawa senjata api airsoftgun.
"Semua itu dilakukan untuk meyakinkan siapapun bahwa ia adalah polisi. Tujuannya untuk memacari perempuan dan ada 3 perempuan yang diperdaya dan dipacari. Terakhir ia menipu korban hingga mengalami kerugian Rp 18 Juta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/3/2021).
Yusri menjelaskan bahwa JEM adalah lulusan sarjana. "Ia pernah melamar jadi anggota polisi dari sumber sarjana. Tapi gagal. Dari sanalah ia tahu seluk beluk kepolisian dan akhirnya menjadi polisi gadungan," kata Yusri.
Menurut Yusri terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban yakni seorang laki-laki yang mengaku sudah ditipu pelaku sebanyak Rp 18 Juta, pada 21 Februari 2021, di Jakarta Barat.
"Awalnya pada sekitar Februari 2021, korban bertemu dengan tersangka di Rumah Sakit Darmais Jakarta Barat dalam rangka mengantarkan keluarganya di rumah sakit tersebut," kata Yusri.
Pada saat itu tambah Yusri, tersangka menjelaskan bahwa tersangka sebagai seorang Aparat Kepolisian di Polres Keerom Polda Papua yang sedang mencari bantuan untuk dibantu oleh pelapor dengan cara menggadaikan sepeda motornya. 
"Oleh karena tersangka mengaku sebagai Anggota Kepolisian dan membutuhkan biaya, korban memberikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp. 18 Juta, yang ditransfer ke rekening tersangka," kata Yusri.
Setelah itu korban dengan tersangka menjalin hubungan pertemanan. "Tersangka selalu mengatakan bahwa ia sedang berdinas di Jakarta karena ada tugas khusus," ujarnya.
Saat itu kata Yusri, tersangka selalu mengenakan Pakaian Dinas Anggota Kepolisian untuk meminjam uang kepada korban. 
"Hingga pada akhirnya korban baru menyadari bahwa tersangka bukan Anggota Kepolisian. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan menuntut, selanjutnya membuat Laporan Polisi guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Yusri.
Setelah menerima adanya laporan itu kata Yusri, Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kanit II Kompol Resa Marabessy melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti.
"Dari sana tim berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya melakukan penangkapan pada tersangka JEM, Kamis, 18 Maret 2021 di kediamannya di Jakarta Barat," ujar Yusri.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka juga menipu 3 perempuan untuk dipacari. "Kami masih dalami lagi, kemungkinan adanya korban lain dari tersangka," kata Yusri.
Karena perbuatannya, tambah Yusri, tersangka JEM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Yusri.(bum)
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved