Berita Jakarta
Tak Sesuai Peruntukan hingga Cemari Lingkungan, 4 Batching Plant di Jakarta Selatan Bakal Dibongkar
Tak Sesuai Peruntukan hingga Mencemari Lingkungan, Empat Batching Plant di Jakarta Selatan Terancam Dibongkar
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terbukti melanggar keperuntukan hingga mencemari lingkungan, Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menertibkan batching plant.
Penertiban usaha pencampuran beton cor yang merujuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 234 tahun 2021 itu mencakup wilayah Jakarta Selatan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, terdapat lima lokasi batching plant di Jakarta Selatan yang disasar akan dibongkar.
Penertiban batching plant pertama telah dilakukan jajaran Satpol PP DKI Jakarta pada Selasa (23/3/2021).
Batching Plant milik PT Betamix yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu dibongkar hingga rata dengan tanah karena tak berizin dan mencemari lingkungan.
Sedangkan empat batching plant yang akan dibongkar antara lain berada di Kecamatan Tebet, Setiabudi, Jagakarsa dan Kebayoran Lama.
“Lima batcing plant sudah direkomtek (rekomendasi teknis) karena tidak sesuai peruntukan,” kata Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Syukria dihubungi pada Jumat (26/3/2021).
Merujuk hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Jakarta Selatan terkait tahapan pembongkaran.
Termasuk penerbitan surat peringatan bertahap karena seluruh batching plant melanggar ketentuan terkait zonasi atau peruntukan.
"Kita rekomtek karena tidak sesuai peruntukan," jelasnya.
Baca juga: PT Betamix Tabrak Aturan-Cemari Lingkungan, Anies Instruksikan Penertiban Batching Plant di Ibu Kota
Terpisah, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan membenarkan rencana penertiban empat batching plant tersebut.
Berdasarkan rekomtek Dinas Citata DKI Jakarta, pihaknya tengah mengkaji proses penertiban batching plant bermasalah.
"Benar, total ada lima yang terdata, semuanya sudah direkomtek Dinas Citata ke Satpol PP," jelas Ujang Harmawan dihubungi pada Jumat (26/3/2021).
Karena lanjutnya, keberadaan batching plant memicu pencemaran lingkungan, seperti polusi udara hingga memicu banjir imbas pembuangan limbah ke dalam saluran air.
Baca juga: Tidak Berizin dan Merusak Lingkungan, Batching Plant PT Betamix Dibongkar Pemprov DKI Jakarta
"Banyak sekali usaha seperti ini tidak dilengkapi perizinan. Hari ini adalah kegiatan perdana penindakan terhadap usaha kegiatan batching plant dan akan terus dilanjutkan di berbagai tempat," tegas Ujang.
Penertiban batching plant bermasalah ditegaskannya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 234 Tahun 2021.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta membentuk Tim Terpadu Penertiban yang bertujuan untuk menertibkan sekaligus batching plant bermasalah.
"Ketua Tim penertiban adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pertanahan. Wakil Ketua timnya Dinas Lingkungan Hidup dan kami satpol PP masuk dalam satuan anggota," tegasnya.
Tidak Miliki Izin dan Merusak Lingkungan
Diketahui sebelumnya, tak miliki izin operasional serta merusak lingkungan, lokasi pencampuran beton atau batching plant milik PT Betamix ditutup paksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Selasa (23/3/2021).
Batching plant yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu pun dibongkar petugas Satpol PP DKI Jakarta hingga rata dengan tanah.
Proses penertiban batching plant PT Betamix tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin yang didampingi Kasatpol Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.
Bersamaan dengan disiagakannya puluhan anggota Satpol PP DKI Jakarta, sejumlah alat berat turut diterjunkan guna mempercepat proses pembongkaran.
Benar saja, tidak sampai hitungan jam, sebuah kantor, pos penjagaan serta sejumlah sarana dan prasarana yang berada di area batching plant sukses dirobohkan.
Walau sempat terjadi penolakan dari PT Betamix selaku pengelola batching plant, Arifin menegaskan kehadirannya.
Dirinya memaparkan batching plant milik PT Betamix itu melanggar sejumlah peraturan, mulai dari zonasi hingga pencemaran lingkungan.
Terlebih, PT Betamix diketahui sudah tidak memiliki izin operasional.
"Usaha ini tidak sesuai zonasi, kedua izin-izinnya sudah tidak ada," tegas Arifin di sela-sela penertiban pada Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Beraksi Berulang Kali, Spesialis Pencurian Peralatan di Pengeboran Minyak Pertamina Dibekuk Polisi
Proses penertiban batching plant milik PT Betamix tersebut dijelaskan Arifin telah sesuai dengan ketentuan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta sebelumnya telah mengirimkan dua surat peringatan sejak Desember 2020 lalu.
Namun, surat yang berisi perintah untuk membongkar area batching plant itu tidak kunjung digubris.
"Namun, kemudian sampai dengan hari ini, tidak ada niat baik untuk melakukan pemindahan," imbuhnya.
Merujuk hal tersebut, surat peringatan ketiga pun dilayangkan pada Januari 2021 lalu.
Baca juga: Jenazah Warga Ditolak, Politisi PDIP Minta Anies Baswedan Evaluasi Kinerja Anak Buahnya
Serupa dengan surat peringatan sebelumnya, pihak PT Betamix justru mengabaikan peringatan dengan tetap beroperasi hingga saat ini.
Padahal diketahui, keberadaan batching plant banyak dikeluhkan masyarakat, alasannya karena merusak lingkungan serta memicu beragam polusi, mulai dari pencemaran udara hingga tercemarnya air tanah.
Selain itu, pembuangan limbah batching plant PT Betamix yang dibuang langsung ke saluran air ditegaskannya menyebabkan banjir.
"Saluran air jadi penuh endapan dan tercemar. Jadi kita akan kembalikan fungsi tata ruang sebagaimana mestinya. Karena memang ada ketentuan zonasi tertentu yaitu zonasi industri yang diperbolehkan,” jelas Arifin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/batching-plant-milik-pt-betamix.jpg)