Berita Jakarta
Pelaku Bajing Loncat Cilincing yang Viral Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara, Tiga Temannya Diburu
Pria berinsial SAS atau AK, pelaku bajing loncat (bajilo) viral di media sosial (medsos) ditangkap polisi.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, CILINCING - Pria berinsial SAS atau AK, pelaku bajing loncat (bajilo) viral di media sosial (medsos) ditangkap polisi.
Diketahui, bajilo Cilincing ditangkap polisi tersebut terbukti melakukan pemalakan terhadap sopir truk melintas di Jalan Raya Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Mengenai penangkapan bajilo Cilincing viral tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan.
Ia mengatakan pelaku SAS atau AK yang merupakan otak dari aksi pemalakan ditangkap pada Selasa (23/3/2021).
Baca juga: VIDEO Komplotan Bajing Loncat Pencuri Besi dari Truk yang Viral di Medsos Diringkus Polres Jaktim
Baca juga: Viral di Media Sosial, Komplotan Bajing Loncat di Cakung Akhirnya Ditangkap, Semuanya Pengangguran
Baca juga: TERUNGKAP, Salah Satu Bajing Loncat Asal Cilincing yang Viral di Media Sosial Berstatus Pelajar SD
"SAS alias AK sudah kita tangkap. Dia merupakan pelaku atau eksekutor dari tindakan banjing loncat pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial," kata Guruh, Jumat (26/3/2021).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengambil barang yang diinginkan dengan alasan meminta rokok.
Bahkan pelaku tidak segan-segan ambil handphone milik para sopir truk.
"Pelaku sudah melakukan kegiatan ini pencurian dengan kekerasan sudah empat kali terhadap kendaraan atau truk yang sedang mengantri," ucap Guruh.
Guruh menambahkan SAS merupakan pelajar putus sekolah.
Selain itu dalam menjalankan aksinya pelaku mengincar truk yang terjebak kemacetan bersama teman-temannya.
Adapun untuk tersangka lainnya, saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Menurut Guruh masih ada tiga pelaku masing-masing berinisial R, O dan K.

"Untuk yang tiga pelaku lainnya identitasnya sudah kita ketahui. Saat ini anggota kami juga masih melakukan pengejaran," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku SAS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.