Berita Jakarta

Pelaku Bajing Loncat Cilincing yang Viral Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara, Tiga Temannya Diburu

Pria berinsial SAS atau AK, pelaku bajing loncat (bajilo) viral di media sosial (medsos) ditangkap polisi.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan (tengah) merilis kasus bajing loncat (bajilo) di Mapolres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (26/3/2021). Diketahui, aksi bajilo Cilincing melakukan pemalakan terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Raya Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sempat viral di media sosial (medsos). Pria berinsial SAS atau AK, yang merupakan pelaku bajilo Cilincing viral di medsos tersebut terancam hukuman penjara selama 12 tahun. 

Adapun ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Komplotan Bajing Loncat Pencuri Besi dari Truk Diringkus Polres Jaktim

Viral di media sosial, komplotan bajing loncat yang beraksi mengambil muatan besi dari dalam truk di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur akhirnya ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku yakni Edward Lisanjaya (32) dan Pendi (20).

Keduanya diamankan tidak lama setelah aksi keduanya viral di media sosial. 

"Pelaku mengambil muatan besi dari truk yang sedang melaju. Modusnya ketika kondisi jalan sedang padat mereka naik ke truk lalu mengambil muatan," kata Arie, Kamis (26/11/2020).

Para pelaku yang menjalankan aksinya pada saat siang hari tersebut, bekerja sama dengan dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran untuk saling berbagi tugas saat mengambil muatan.

“Ada dua yang naik ke truk mengambil muatan. Sementara pelaku lainnya bertugas mengambil muatan yang dijatuhkan dari kendaraan,” katanya.

Menurut Arie, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah dua kali beraksi mengambil muatan potongan besi di Jalan Raya Bekasi yakni pada 19 dan 23 November 2020.

“Potongan besi hasil jarahan dijual ke penadah seharga Rp 500 ribu dan hasilnya dibagi empat,” kata Arie.

Arie menambahkan uang itu mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sampai dengan mabuk-mabukan.

Pasalnya para pelaku menjadi bajing loncat karena tidak punya pekerjaan.

Adapun barang bukti yang disita lima potong besi hasil kejahatan.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Viral di Media Sosial

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved