Berita Jakarta
Pelaku Bajing Loncat Cilincing yang Viral Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara, Tiga Temannya Diburu
Pria berinsial SAS atau AK, pelaku bajing loncat (bajilo) viral di media sosial (medsos) ditangkap polisi.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Sebelumnya aksi komplotan bajing loncat di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur viral di media sosial.
Peristiwa tersebut berhasil direkam seorang sopir truk dan menyebarkannya lewat media sosial.
Dalam video itu ada empat pelaku bajing loncat, dua orang mengambil muatan.
Selanjutnya, dua orang pelaku lainnya menerima muatan di bawah truk. .
Mereka sengaja manfaatkan situasi lalu lintas yang macet ketika beraksi.
"Ini yang diambilin (muatan) besi. Yang kena anggota PPTI (persatuan pengemudi truk Indonesia)," kata sopir truk perekam video.
Bajing Loncat Jakarta Utara
Polres Metro Jakarta Utara menangkap MD (19) dan DP (15), dua bajing loncat (bajilo) yang viral di media sosial saat beraksi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Aksi kedua bajilo itu viral di media sosial setelah diunggah beberapa akun Instagram, salah satunya di Instagram @camera_penjuru.
Dalam aksinya, mereka mengambil sejumlah barang dari bawah sambungan trailer ketika lalu lintas dalam keadaan padat dan tersendat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan MD dan DP ditangkap di kawasan Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (26/1) kemarin.
Penangkapan keduanya bermodal barang bukti video viral aksi mereka saat mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing, pada Kamis (23/1) lalu.
“Dari face recognition melalui video viral, petugas menduga bahwa pelakunya tidak jauh dari TKP,” kata Budhi, Senin (27/1).
“Dan betul, bahwa di sekitaran Kebon Baru petugas melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” ungkapnya.
Selain mereka, dua orang penadah masing-masing berinisial LD dan DN juga ditangkap.
Sementara barang bukti yang disita berupa dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.
Kedua bajilo dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara dan para penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Wartakotalive.com/JHS)