Partai Politik

DAFTAR Pengurus PD Versi KLB yang Didaftarkan ke Kemenkumham, Max Sopacua Pimpin Dewan Kehormatan

Yasonna menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Tribunnews.com
Moeldoko saat tiba di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut. 

Kubu KLB Deli Serdang sebelumnya menyerahkan dokumen terkait permohonan pengesahan partai kepada Kemenkumham.

Max Sopacua selaku anggota pengurus KLB Partai Demokrat mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen tersebut pada Senin (15/3/2021) lalu.

Baca juga: Arief Poyuono: Presiden Menjabat Dua Periode Itu Copy Paste dari Amerika Serikat

"Sudah, sudah rampung semuanya, sudah kami kirim ke Menkumham Senin kemarin," kata Max Sopacua saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut, calon Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB itu menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu tahap verifikasi berkas dari Kemenkumham.

Max mengatakan, untuk proses verifikasi ini sendiri dijadwalkan akan rampung sekitar 14 hari ke depan.

Baca juga: Menkes Isyaratkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Syarat Kegiatan Tertentu Seperti Konser

"Sekarang lagi verifikasi dari Kemenkumham, 14 hari atau paling lama akhir bulan, kami baru akan terima kabarnya," ungkap Max.

Kata Max Sopacua, jika nantinya dalam verifikasi tersebut terdapat revisi, maka akan dilakukan perbaikan dan verifikasi berkas yang kedua.

Kendati demikian, pihaknya meyakini berkas yang disampaikannya akan lolos verifikasi tahap pertama dari Menkumham.

Baca juga: Jokowi Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Bagaimana Kalau Diminta Rakyat Banyak?

"Kalau enggak lengkap akan ada verifikasi kedua, tapi kami yakinlah (akan) diverifikasi, karena semuanya sudah kami lengkapi," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.

Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggra, kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.

Baca juga: Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).

"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan."

"Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini."

Baca juga: Polri Belum Bisa Konfirmasi Ali Kalora Tertembak Saat Kontak Senjata dengan Satgas Madago Raya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved