Partai Politik
Terima Berkas KLB Partai Demokrat, Ini Dokumen yang Dicek Kemenkumham
Ada pun persyaratan kelengkapan KLB yang dimaksud politisi PDIP itu, harus mematuhi ketentuan Undang-undang Partai Politik.
"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," jelasnya.
Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan."
Baca juga: Mahfud MD Bilang Banyak Orang Jadi Korban Pasal 27 UU ITE Menjadi Perhatian Presiden
"Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," ucap Yasonna.
Kubu KLB Deli Serdang sebelumnya menyerahkan dokumen terkait permohonan pengesahan partai kepada Kemenkumham.
Max Sopacua selaku anggota pengurus KLB Partai Demokrat mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen tersebut pada Senin (15/3/2021) lalu.
Baca juga: Arief Poyuono: Presiden Menjabat Dua Periode Itu Copy Paste dari Amerika Serikat
"Sudah, sudah rampung semuanya, sudah kami kirim ke Menkumham Senin kemarin," kata Max Sopacua saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut, calon Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB itu menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu tahap verifikasi berkas dari Kemenkumham.
Max mengatakan, untuk proses verifikasi ini sendiri dijadwalkan akan rampung sekitar 14 hari ke depan.
Baca juga: Menkes Isyaratkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Syarat Kegiatan Tertentu Seperti Konser
"Sekarang lagi verifikasi dari Kemenkumham, 14 hari atau paling lama akhir bulan, kami baru akan terima kabarnya," ungkap Max.
Kata Max Sopacua, jika nantinya dalam verifikasi tersebut terdapat revisi, maka akan dilakukan perbaikan dan verifikasi berkas yang kedua.
Kendati demikian, pihaknya meyakini berkas yang disampaikannya akan lolos verifikasi tahap pertama dari Menkumham.
Baca juga: Jokowi Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Bagaimana Kalau Diminta Rakyat Banyak?
"Kalau enggak lengkap akan ada verifikasi kedua, tapi kami yakinlah (akan) diverifikasi, karena semuanya sudah kami lengkapi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.
Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.