Kasus Rizieq Shihab
Ini Klarifikasi Lengkap Kejaksaan Agung Soal Video Jaksa Diduga Terima Suap di Sidang Rizieq Shihab
Sebuah video jaksa diduga terima suap di sidang Rizieq Shihab menjadi viral di media sosial (medsos).
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Sebuah video jaksa diduga terima suap di sidang Rizieq Shihab menjadi viral di media sosial (medsos).
Beredarnya video Jaksa disebut terima suap di sidang Rizieq Shihab tersebut membuat pihak Kejaksaan Agung berikan klarifikasi.
Dalam klarifikasi lengkap Kejaksaan Agung, disebut video jaksa diduga terima suap di sidang Rizieq Shihab ialah hoaks.
Video di sosial media yang viral berisikan pesan "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap dalam kasus, sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia,"
Baca juga: VIRAL di Media Sosial, Kejagung Telusuri Pembuat Video Oknum Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab
Baca juga: Habib Rizieq Bungkam saat Sidang Virtual, Ferdinand: Ternyata Wataknya Masih Kayak Anak Kecil
Baca juga: Viral Video Penangkapan Jaksa Dikaitkan dengan Kasus Rizieq, Mahfud MD hingga Kejagung Bereaksi
Video itu terkait dengan penjelasan Yulianto, selaku kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan rilisnya menyatakan beberapa hal yang mengenai video tersebut.
1. Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab.
2. Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
3. Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
4. Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,"
"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," papar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Kota, Minggu (21/3/2021) .
Leonard mengingatkan masyarakat, penyebar berita hoax dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Sidang Rizieq Shihab Dinilai Sengaja Digelar Online untuk Hindari Kerumunan Massa
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan ikut menanggapi kekisruhan sidang Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021) lalu.
Dalam sidang tersebut, Rizieq Shihab naik pitam lantaran tak ingin menghadiri sidang secara online.
Ia menginginkan sidang terhadapnya digelar secara offline.
Tanggapi hal itu, Asep menuturkan majelis hakim yang bersangkutan pasti memiliki alasan untuk mengadakan sidang secara online.
Namun, ia menilai, sidang sengaja digelar secara online untuk mengindari kerumunan massa yang ingin menghadiri sidang.
"Mungkin yang tahu (alasan) tentang sidang offline online pasti majelis hakim yang bersangkutan."
"Itu memang tidak keharusan (digelar online) tapi kewenangannya ada pada majelis hakim. Mungkin pertimbangannya dalam masa pandemi."
"Pendukungnya terdakwa banyak sekali mungkin dikhawatirkan menimbulkan kerumunan-kerumunan tetapi itu majelis yang tahu," kata Asep, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (21/3/2021).
Asep mengatakan, memang ada aturan tidak semua sidang harus digelar secara online di masa pandemi.
Menurutnya, ada beberapa perkara yang juga digelar secara offline.
Namun, ia menegaskan, keputusan digelarnya sidang online maupun offline merupakan kewewenangan majelis hakim yang bersangkutan.
"Jadi ketika sidang online dan offline dua-duanya dimungkinkan, majelisnya menentukan harus online ya sudah begitulah ketentuannya."
"Sidang-sidang yang lain pada umumnya juga online saat ini, yang penting hak-hak terdakwa tidak hilang," ungkap Asep.
Mengenai sikap Rizieq Shihab yang diam dan tidak menjawab hakim, Asep menuturkan itu merupakan hak dari terdakwa.
Namun, ia mengatakan, sesuai dengan Pasal 175 KUHAP, sidang tetap dilanjutkan sesuai anjuran hakim ketua sidang.
"Jika terdakwa menolak atau tidak mau menjawab maka hakim ketua sidang menganjurkan sidang pemeriksaan tetap dilanjutkan," terang Asep.
Sebelumnya diberitakan, simpatisan Rizieq Shihab yang hadir dari Jawa Barat, terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan.
Menurutnya, simpatisan Rizieq hadir pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Hal itu berdasarkan hasil test swab antigen yang dilakukan polisi sebelum sidang perkara digelar, Jumat (19/3/2021).
Dari puluhan orang, dikonfirmasi dua orang reaktif Covid-19.
Erwin menyatakan, jumlahnya yang banyak membuat pihak kepolisian mengamankan rombongan simpatisan tersebut dan melakukan test swab antigen.
Lebih lanjut dirinya menyatakan, kedua simpatisan yang terkonfirmasi reaktif Covid-19 itu langsung dibawa ke RS Darurat Wisma Atlet guna penanganan lebih lanjut.
Kata Erwin, para simpatisan tersebut hadir dari berbagai kota di Jawa Barat.
Seperti halnya Bandung, Tasikmalaya, Bogor dan Ciamis.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan para simpatisan yang didapati berkerumun di beberapa titik area PN Jakarta Timur.
Pengamanan tersebut dilakukan karena para simpatisan menghiraukan imbauan dari pihak kepolisian untuk menerapkan pembatasan jarak.
"Di mana kami mengingatkan sampai tiga kali. Ternyata tidak bubar juga, sehingga ada beberapa yang diamankan dan dibawa ke Polres," tutur Erwin.
(Wartakotalive.com/VIN/Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Rizieq Shihab Dinilai Sengaja Digelar Online untuk Hindari Kerumunan Massa