Berita Jakarta

Buntut Bentrok Pemuda Pancasila dengan Warga Pancoran, Ombudsman Kecam Pertamina Gunakan Jasa Ormas

Pertamina tak seharusnya menggunakan tenaga ormas yang sama sekali nihil diskresi lakukan pengamanan terlebih dengan kekerasan.

Editor: Feryanto Hadi
(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Polisi menembakkan gas air mata ke arah kelompok massa yang terlibat tawuran di Jalan Pancoran Raya, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 23.04 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Insiden bentrokan di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, antara ormas Pemuda Pancasila dengan warga pada Rabu (17/3/2021) lalu ditanggapi Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Disebut Ombudsman, bentrokan terjadi antara warga dengan pihak BUMN yakni Pertamina yang memanfaatkan ormas untuk mengamankan aset mereka.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.

Teguh mengatakan, jika tujuannya adalah mengamankan aset, Pertamina harusnya melihat sisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Seusai Markasnya Diratakan Anggota Kopassus, Pemuda Pancasila Bandung Barat Ketakutan dan Minta Maaf

Baca juga: Redam Perselisihan Soal Lahan PT Pertamina dengan Warga Pancoran, Pemprov DKI Bakal Cari Solusi

Pertamina juga seharusnya tak menggunakan tenaga ormas yang sama sekali nihil diskresi lakukan pengamanan terlebih dengan kekerasan.

"Jika tujuannya pengamanan maka Pertamina harusnya merujuk pada Tupoksi Polri yang salah satunya adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas)."

"Dan tidak mempergunakan tenaga ormas yang sama sekali tidak memiliki diskresi untuk melakukan tindak pengamanan apalagi dengan kekerasan," kata Teguh kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Lebih lanjut, Ombudsman meminta Kementerian BUMN mendalami keterkaitan Pertamina dengan ormas tersebut.

Baca juga: Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021, Jokowi sebut Peristiwa Itu Tak Bisa Didiamkan

Baca juga: MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Meski Haram, Tengku Zul Punya Pandangan Lain

Dua kelompok massa terlibat bentrok di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021) malam. (Istimewa)

Seperti, bagaimana pola hubungan kerjasama mereka, dan sumber pendanaan atas kesepakatan antar kedua pihak.

Menurut Teguh, hal ini semata untuk memastikan bentrokan itu tak didanai dari anggaran BUMN hingga memicu konflik horizontal.

Baca juga: Puluhan Warga Terluka dalam Bentrok Berdarah di Pancoran, Pertamina Bantah Gerakkan Preman dan Ormas

"Hal ini untuk memastikan anggaran BUMN yang dipergunakan untuk pengamanan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi pemicu konflik horizontal," tuturnya.

Ia menyebut Pertamina sebenarnya bisa bekerjasama mengamankan aset vital mereka dengan minta bantuan polisi.

Sebagaimana ketentuan PP 76/2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri yakni jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.

"Polri jelas memiliki bukan hanya kewenangan tapi juga kompetensi dibandingkan dengan ormas," pungkas Teguh.

Tanggapan Wagub DKI Ariza

Pemprov DKI Jakarta akan cari solusi mengenai polemik sengketa lahan antara warga Pancoran, Jakarta Selatan dengan PT Pertamina Persero.

Tujuannya, untuk bisa meredam pertikaian masalah sengketa lahan  warga Pancoran dan PT Pertamina Persero.

Sehingga baik warga Pancoran dan PT Pertamina Persero mendapatkan keadilan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Meski Haram, Tengku Zul Punya Pandangan Lain

Hal tersebut dijelaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza.

Menurut Ariza, sebetulnya lahan tersebut milik PT Pertamina Persero yang ditempati warga sejak puluhan tahun silam.

Kemudian Pertamina berencana ingin memanfaatkan lahannya, sehingga warga harus mengosongkan tempat tersebut.

“Faktanya milik Pertamina dan mereka ingin menggunakan lahan, tentu kita harus menghormatinya"

"Negara kita kan negara hukum, ada kepemilikan dan lain-lain yang milik Pertamina,” katanya Ariza, pada Jumat (19/3/2021).

Meski demikian, Ariza meminta kepada Pertamina untuk memperhatikan aspek kemanusiaan terhadap warga di sana.

Terutama yang sudah menempati lahan tersebut selama belasan hingga puluhan tahun.

Pemprov DKI Jakarta bahkan menyatakan kesiapannya untuk membantu mencarikan solusi terkait polemik itu.

“Nantu kami carikan solusi, dan saya kira Pertamina juga punya solusi terkait masalah tersebut,” ujarnya.

“Tugas kami pemprov menerima mediasi antara kedua belah pihak supaya tidak ada kekerasan dan semuanya mendapatkan keadilan sesuai hak dan kewajiban masing-masing,” tambahnya.

Seperti diketahu, terjadi bentrokan di Pancoran, Jakarta Selatan buntut sengketa lahan antara Pertamina dengan warga Pancoran Buntu II pada Rbau (17/3/2021) malam.

Kericuhan bermula saat anggota ormas memblokade akses masuk utama dan pintu belakang ke Jalan Pancoran Buntu II sekitar pukul 15.00 di hari bentrokan.

Kondisi Jalan Pancoran Buntu II mulai memanas pukul 18.30 dan bentrokan pecah pukul 22.00.

Dua kelompok massa dari warga Pancoran Buntu II dan anggota Solidaritas Forum Pancoran Bersatu dengan kelompok ormas saling lempar batu, hingga mengakibatkan 28 orang terluka.

Penjelasan Pertamina

Pertamina menegaskan aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Kilometer (Km) 15 RT 006 RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan secara hukum sah milik Pertamina, setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan. 

Menurut keterangan yang diberikan Perseroan, secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan AKTA PELEPASAN HAK NOMOR 103, TAHUN 1973 yang dibuat dihadapan Mochtar Affandi., S.H., Notaris di Jakarta.

Selain itu objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT PERTAMINA berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418. 

Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 di mana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.

Sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Training and Consulting (PTC) mengupayakan proses pemulihan aset.

“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan"

"bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” jelas Achmad Suyudi, Manager Legal PT PTC dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Dirinya melanjutkan, upaya pemulihan tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan dengan baik dan aman.

Baca juga: Habib Rizieq Pilih Berdzikir Ketimbang Jawab Pertanyaan Hakim, Ferdinand: Hukum Maksimal Saja

Karena PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif dan tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat dan berbagai pihak lain.

Selain itu, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.

"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75% lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur"

"dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," pungkas Achmad.

Mencekam

Tawuran antara warga Pancoran, Jakarta Selatan, dengan kelompok diduga dari luar wilayah Pancoran pecah pada Rabu (17/3/2021) malam hingga jelang dini hari.

Polisi berupaya membubarkan bentrokan dengan menembakkan gas air mata.

Tawuran diduga disebabkan oleh upaya penggusuran warga setempat oleh anak perusahaan BUMN.

Sejumlah warga Pancoran bahkan meminta bantuan melalui media sosial.

Mereka melaporkan, kampungnya diserang oleh kelompok organisasi kemasyarakatan baik berseragam maupun menggunakan pakaian preman.

Warga menuding, kelompok tersebut merupakan suruhan dari perusahaan BUMN yang sejak beberapa waktu lalu terlibat perselisihan dengan warga terkait upaya penggusuran kampung.

Kericuhan bermula kala organisasi masyarakat dan preman datangi lokasi pemukiman warga dan blokade akses masuk dan pintu belakang Gang Buntu II sekitar pukul 15.00 WIB.

Semenjak itu, warga setempat mulai bersiaga menghadapi kemungkinan terburuk.

Warga kemudian meminta preman-preman itu segera pergi.

Pihak ormas yang datang itu juga diminta segera mengembalikan sekolah PAUD di wilayah pemukiman yang disebut dikuasai secara paksa.

Meski demikian, kelompok ormas tersebut tetap bertahan di depan gang perkampungan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, warga dan perwakilan forum melakukan negosiasi dengan pihak Pertamina, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pancoran.

Dalam negosiasi yang dilakukan itu, Pertamina meminta warga mengirimkan perwakilan untuk melakukan mediasi. Namun warga menolak.

Mediasi tak menemukan titik terang.

Kericuhan pun mulai pecah sejak pukul 22.00.

Terjadi aksi saling lempar batu hingga bom molotov.

Polisi pun berusaha meredam kericuhan tersebut.

Dilaporkan, puluhan orang terluka dalam bentrokan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, Gang Buntu Pancoran II merupakan kawasan permukiman warga seluas 4,8 hektar.

Semenjak Juli 2020, warga setempat mengalami penggusuran oleh PT Pertamina Training and Consulting.

Namun, warga tidak menerima begitu saja upaya penggusuran yang dilakukan.

Warga menyebut mendapatkan intimidasi hingga melaporkan kejadian itu kepada Komnas HAM pada Oktober 2020.

Polisi berjaga

Anggota kepolisian berjaga di Jalan Pasar Minggu Raya tepatnya di sekitar Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (18/3/2021) dini hari.

Polisi dari unsur Brimob terlihat membawa pistol dan amunisi gas air mata pasca tawuran pecah di kawasan itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, dan Kapolsek Pancoran Kompol Rohman Yongki juga berada di lokasi.

Polisi menyebar di beberapa titik untuk mengamankan lokasi.

Sebelumnya, aksi tawuran pecah.

Kelompok massa saling melemparkan batu.

Bom molotov terlihat melayang dan meledak di Jalan Pasar Minggu Raya. Belum ada upaya pembersihan batu dan pecahan botol.

Arus lalu lintas di Jalan Pancoran Raya, Pancoran, Jakarta Selatan hingga pukul 12.42 WIB masih ditutup.

Kendaraan dari arah Jalan Dr. Saharjo dialihkan ke arah Jalan Jenderal Gatot Soebroto.

Sementara itu, arus lalu lintas dari arah Pasar Minggu diarahkan berbelok ke arah Jalan Perdatam.

Polisi terlihat berjaga di perempatan Tugu Pancoran dan pertigaan Jalan Perdatam.

Saat ini, tawuran sudah mereda.

Polisi telah menembakkan gas air mata ke arah kelompok massa yang terlibat tawuran.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Soal Bentrokan di Pancoran, Ombudsman: Ada BUMN yang Pro Premanisme" dan di Kompas.com dengan judul "Pasca-Tawuran di Pancoran, Polisi Berjaga Sampai di Jalan Raya Pasar Minggu "

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved