Kasus Rizieq Shihab

Jaksa Minta Rizieq Shihab Dijerat Pasal 216 KUHP karena Menghina Persidangan, Begini Sikap Hakim

Jaksa menilai perilaku Rizieq Shihab tidak kooperatif, karena tak mau berkomentar atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.

TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021). 

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.'

Menanggapi hal ini, majelis hakim Suparman Nyompa menyatakan, keputusan itu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

Sebab, majelis hakim ingin terlebih dahulu mendengarkan hak dari terdakwa mengenai dakwaan yang disampaikan jaksa, karena dirinya khawatir terdakwa tidak mendengar apa yang didakwakan oleh jaksa.

Baca juga: Tambah Lima, Ini Daftar 15 Provinsi yang Diprioritaskan Terapkan PPKM Mikro Hingga 5 April 2021

"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah (Rizieq) akan mengajukan keberatan atau tidak, itu aja."

"Makanya dinantikan dulu, jangan langsung melangkah," ucap Nyompa.

Pilih Menunggu Vonis di Dalam Sel

Rizieq Shihab yang tersambung secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, meminta majelis hakim dan jaksa melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.

Ia mengaku lebih baik menunggu di dalam sel tahanannya, menanti vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kalau dipaksakan, saya mohon izin saya walkout."

Baca juga: Edhy Prabowo Bilang Larangan Ekspor Benur Rugikan Rakyat, Susi Pudjiastuti: No Comment!

"Kalau majelis dan jaksa ingin melanjutkan sidang, saya ikhlas, saya rida Anda melanjutkan sidang tanpa kehadiran saya, tanpa pengacara saya."

"Saya tunggu di dalam sel, berapa vonis yang akan dikemukakan."

"Saya tidak mau berdebat lagi," ucap Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Butuh Studi Lebih Lanjut, Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Bepergian Masih Wacana

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan Rizieq Shihab menghadiri sidang secara offline alias tatap muka.

Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan, jadi pertimbangan utama izin itu tak diberikan.

Ketua majelis hakim Khadwanto mengaku khawatir timbul kerumunan sangat luas, jika terdakwa Rizieq Shihab hadir di ruang persidangan di PN Jakarta Timur.

Baca juga: Orang yang Mengidap 28 Jenis Penyakit Penyerta Ini Boleh Divaksin Covid-19, Termasuk HIV dan Asma

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved