Prostitusi Online
Cynthiara Alona Tersangka Prostitusi Online, Pengacara: Apakah Ada Pemilik Hotel Jadi Tersangka?
Prostitusi online yang diduga dilakukan Cynthiara Alona itu melibatkan perempuan seks komersial (PSK) anak dibawah umur.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Cynthiara Alona menggunakan tutup wajah hitam dengan tangan terikat borgol plastik (double loop), Jumat (19/3/2021) siang.
Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Saat itu Cynthiara Alona juga memakai seragam tahanan oranye.
Saat polisi menjelaskan kasus prostitusi online, Cynthiara Alona yang kini berusia 35 tahun itu tidak menundukkan kepalanya.
Cynthiara Alona justru terus melihat ke arah wartawan.
Baca juga: Ini Motif dan Tarif Prostitusi Online di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona, 15 Remaja Dijadikan PSK?
Baca juga: Akui Hotelnya Jadi Lokasi Prostitusi, Cynthiara Alona Beralasan Tamu Sepi Selama Pandemi
Sesekali mata Cynthiara Alona melotot dan menatap satu per satu wartawan yang ikut dalam jumpa pers kasus prostitusi online itu.
Cynthiara Alona tidak diberi waktu untuk bicara dan langsung dibawa penyidik kembali ke tahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik memiliki dua alat bukti menjadikan Cynthiara Alona sebagai tersangka prostitusi online.

"CCA (Cynthiara Alona) menjadi tersangka karena mengizinkan hotelnya jadi tempat perbuatan cabul atau prostitusi dengan PSK dibawah umur," kata Yusri Yunus.
Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi karena selama pandemi Covid-19 tempat usahanya itu sepi pengunjung.
Baca juga: Punya Tubuh Seksi, Cynthiara Alona Jadi Idola di Bigo, Habiskan Rp400 Juta untuk Besarin Dadanya
Baca juga: Hotel Miliknya Jadi Lokasi Bisnis Esek-esek, Cynthiara Alona Kini Hadapi Masalah Serius
"Modus operandinya agar tetap ada penghuni, tempat itu dijadikan sebagai tempat berbuat cabul," kata Yusri Yunus.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Tarif PSK
Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain, yakni AA sebagai pengelola hotel dan DA sebagai muncikari adalah, menawarkan gadis anak dibawah umur untuk menjual diri.
Tarif yang dipasang muncikari ke pria hidung belang terhadap wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.