Kasus Rizieq Shihab

Ngotot Berkerumun, Polres Jakarta Timur Amankan Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

Polres Metro Jakarta Timur amankan puluhan simpatisan Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021) akibat ngotot berkerumun.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Polres Metro Jakarta Timur amankan puluhan simpatisan Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021) akibat ngotot berkerumun. Foto: Polisi menghalau pendukung Rizieq Shihab yang akan menggelar aksi dukungan di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Penjagaan ketat dilakukan terkait sidang dakwaan Rizieq Shihab atas tiga kasus yaitu kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Anda rekam apa? Ini ditayangkan di ruang sidang kan?"

"Berarti anda ingin menipu saya. Di lorong rutan ini anda ingin jadikan sebagai bagian ruang sidang."

"Jangan dagelan lah, jangan sinetron. Matikan, saya enggak rela," kata Rizieq Shihab di lorong Rutan Bareskrim Polri, seperti dilihat dari siaran langsung Youtube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Rizieq menganggap pihak PN Jaktim membuat dagelan atau pertunjukan lawak atas kegiatan perekaman tersebut.

"Ini bukan ruang sidang, ini lorong rutan. Jangan tipu tipu, ini nipu namanya," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan, dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

Rizieq yang tetap dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.

Penolakan itu terlihat dalam rangkaian sidang yang disiarkan oleh akun resmi Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terlihat Rizieq didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring.

Bahkan Rizieq mempersilakan majelis hakim dan jaksa untuk melanjutkan sidang tanpa dirinya hingga pembacaan putusan vonis.

"Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini?

"Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata Rizieq Shihab.

Rizieq menegaskan ia bukan tidak mau mengikuti jalannya sidang, tapi hanya menolak untuk melakukan sidang kasusnya secara online.

Ia bahkan menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) soal persidangan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan PERMA, Rizieq menyebut ada dua jenis sidang yakni offline dan online. Sidang offline tetap jadi pilihan pertama.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved