Vaksinasi Covid19

MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, tapi Tetap Bisa Digunakan, Ini Katanya

Izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews.com
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung babi. 

Jumlah Kasus: 24.976 (1.7%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 18.788 (1.3%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 16.782 (1.2%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 15.627 (1.1%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 15.235 (1.1%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 13.425 (0.9%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 11.376 (0.8%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 10.716 (0.7%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 10.613 (0.7%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 10.171 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 9.712 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 9.142 (0.6%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 8.924 (0.6%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 8.308 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 7.991 (0.6%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 7.214 (0.5%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 5.835 (0.4%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 5.457 (0.4%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 5.338 (0.4%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 5.212 (0.4%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 5.017 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 4.238 (0.3%). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul MUI Soal Vaksin Astrazeneca: Belum Difatwakan tapi Boleh Digunakan
Penulis : Switzy Sabandar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved