Vaksinasi Covid19
MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, tapi Tetap Bisa Digunakan, Ini Katanya
Izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung babi.
Di mana Indonesia mendapat 1,13 juta vaksin AstraZeneca, akan tetapi peluncurannya ditunda pekan ini.
Meski demikian, pihak MUI menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca tetap bisa digunakan di masa pandemi covid-19 ini.
Baca juga: Kisah Pilu Warga Ciledug Tangerang Rumahnya Dipagari Beton, Terpaksa Harus Memanjat Setiap Hari
Baca juga: Tangis Kesedihan Kholid, Melihat Sang Cucu harus Panjat Beton Berkawat karena Akses Jalan Ditutup
Baca juga: Cerita Anies Nongkrong di Warkop, Malah Ditanya Pegawai Bea Cukai, Bapak Kerja di Mana?
“Hukumnya haram, vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, tetapi bisa digunakan karena kondisi darurat pandemi Covid-19,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3/2021), dikutip dari KompasTv.
Ia menilai ada pertimbangan lain yang membuat vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan, seperti ketersediaan stok vaksin serta angka kematian pasien Covid-19 tinggi.
Meskipun demikian, izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.
Ia mengatakan kebijakan serupa pernah diterapkan MUI saat memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis.
Vaksin ini ditujukan untuk jemaah haji dan umrah pada 2010 serta vaksin campak dan rumbella (MR) pada 2018.
“Dulu sudah pernah ada, tetapi saat ada vaksin yang halal, yang lama tidak dipakai lagi,” ucapnya.
Baca juga: Keluarga yang Rumahnya Dipagari Beton hingga Tutup Akses Jalan Diancam Pakai Golok, Polisi Bertindak
Baca juga: TP3 Laskar FPI Sebut Habib Rizieq Alami Belasan Kali Percobaan Pembunuhan, akan Laporkan ke Jokowi
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, sedang menunggu fatwa dari MUI sebab pemerintah harus memastikan vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat Indonesia aman, efektif, dan halal digunakan.
"Pemerintah tidak akan berupaya mempercepat kajian MUI sebab semua pihak sudah tahu porsi dan tanggung jawab masing-masing," tuturnya.
Update Vaksinasi
Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 4.959.063 (11,99%) penduduk hingga Jumat (19/3/2021).
Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 2.068.400 (4,83%) orang.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.
Baca juga: Orang yang Mengidap 28 Jenis Penyakit Penyerta Ini Boleh Divaksin Covid-19, Termasuk HIV dan Asma
Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).
Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.
Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Baca juga: Butuh Studi Lebih Lanjut, Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Bepergian Masih Wacana
Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 18 Maret 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 365.419 (25.4%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 237.251 (16.3%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 163.460 (11.3%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 135.803 (9.5%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 60.868 (4.2%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 58.771 (4.1%)
BALI
Jumlah Kasus: 37.458 (2.6%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 33.832 (2.3%)
RIAU
Jumlah Kasus: 33.099 (2.3%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 30.954 (2.1%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 30.520 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 26.321 (1.8%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 24.976 (1.7%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 18.788 (1.3%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 16.782 (1.2%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 15.627 (1.1%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 15.235 (1.1%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 13.425 (0.9%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 11.376 (0.8%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 10.716 (0.7%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 10.613 (0.7%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 10.171 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 9.712 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 9.142 (0.6%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 8.924 (0.6%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 8.308 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 7.991 (0.6%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 7.214 (0.5%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 5.835 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 5.457 (0.4%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 5.338 (0.4%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 5.212 (0.4%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 5.017 (0.3%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 4.238 (0.3%). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul MUI Soal Vaksin Astrazeneca: Belum Difatwakan tapi Boleh Digunakan
Penulis : Switzy Sabandar