Vaksinasi Covid19

MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, tapi Tetap Bisa Digunakan, Ini Katanya

Izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews.com
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung babi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung babi.

Di mana Indonesia mendapat 1,13 juta vaksin AstraZeneca, akan tetapi peluncurannya ditunda pekan ini.

Meski demikian, pihak MUI menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca tetap bisa digunakan di masa pandemi covid-19 ini.

Baca juga: Kisah Pilu Warga Ciledug Tangerang Rumahnya Dipagari Beton, Terpaksa Harus Memanjat Setiap Hari

Baca juga: Tangis Kesedihan Kholid, Melihat Sang Cucu harus Panjat Beton Berkawat karena Akses Jalan Ditutup

Baca juga: Cerita Anies Nongkrong di Warkop, Malah Ditanya Pegawai Bea Cukai, Bapak Kerja di Mana?

“Hukumnya haram, vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, tetapi bisa digunakan karena kondisi darurat pandemi Covid-19,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3/2021), dikutip dari KompasTv.

Ia menilai ada pertimbangan lain yang membuat vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan, seperti ketersediaan stok vaksin serta angka kematian pasien Covid-19 tinggi.

Meskipun demikian, izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.

Ia mengatakan kebijakan serupa pernah diterapkan MUI saat memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis.

Vaksin ini ditujukan untuk jemaah haji dan umrah pada 2010 serta vaksin campak dan rumbella (MR) pada 2018.

“Dulu sudah pernah ada, tetapi saat ada vaksin yang halal, yang lama tidak dipakai lagi,” ucapnya.

Baca juga: Keluarga yang Rumahnya Dipagari Beton hingga Tutup Akses Jalan Diancam Pakai Golok, Polisi Bertindak

Baca juga: TP3 Laskar FPI Sebut Habib Rizieq Alami Belasan Kali Percobaan Pembunuhan, akan Laporkan ke Jokowi

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, sedang menunggu fatwa dari MUI sebab pemerintah harus memastikan vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat Indonesia aman, efektif, dan halal digunakan.

"Pemerintah tidak akan berupaya mempercepat kajian MUI sebab semua pihak sudah tahu porsi dan tanggung jawab masing-masing," tuturnya.

Update Vaksinasi

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 4.959.063 (11,99%) penduduk hingga Jumat (19/3/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 2.068.400 (4,83%) orang.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.

Baca juga: Orang yang Mengidap 28 Jenis Penyakit Penyerta Ini Boleh Divaksin Covid-19, Termasuk HIV dan Asma

Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).

Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.

Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Baca juga: Butuh Studi Lebih Lanjut, Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Bepergian Masih Wacana

Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 18 Maret 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 365.419 (25.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 237.251 (16.3%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 163.460 (11.3%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 135.803 (9.5%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 60.868 (4.2%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 58.771 (4.1%)

BALI

Jumlah Kasus: 37.458 (2.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 33.832 (2.3%)

RIAU

Jumlah Kasus: 33.099 (2.3%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 30.954 (2.1%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 30.520 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 26.321 (1.8%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 24.976 (1.7%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 18.788 (1.3%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 16.782 (1.2%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 15.627 (1.1%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 15.235 (1.1%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 13.425 (0.9%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 11.376 (0.8%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 10.716 (0.7%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 10.613 (0.7%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 10.171 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 9.712 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 9.142 (0.6%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 8.924 (0.6%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 8.308 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 7.991 (0.6%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 7.214 (0.5%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 5.835 (0.4%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 5.457 (0.4%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 5.338 (0.4%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 5.212 (0.4%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 5.017 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 4.238 (0.3%). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul MUI Soal Vaksin Astrazeneca: Belum Difatwakan tapi Boleh Digunakan
Penulis : Switzy Sabandar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved