Vaksinasi Covid19
MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, tapi Tetap Bisa Digunakan, Ini Katanya
Izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung babi.
Di mana Indonesia mendapat 1,13 juta vaksin AstraZeneca, akan tetapi peluncurannya ditunda pekan ini.
Meski demikian, pihak MUI menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca tetap bisa digunakan di masa pandemi covid-19 ini.
Baca juga: Kisah Pilu Warga Ciledug Tangerang Rumahnya Dipagari Beton, Terpaksa Harus Memanjat Setiap Hari
Baca juga: Tangis Kesedihan Kholid, Melihat Sang Cucu harus Panjat Beton Berkawat karena Akses Jalan Ditutup
Baca juga: Cerita Anies Nongkrong di Warkop, Malah Ditanya Pegawai Bea Cukai, Bapak Kerja di Mana?
“Hukumnya haram, vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, tetapi bisa digunakan karena kondisi darurat pandemi Covid-19,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3/2021), dikutip dari KompasTv.
Ia menilai ada pertimbangan lain yang membuat vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan, seperti ketersediaan stok vaksin serta angka kematian pasien Covid-19 tinggi.
Meskipun demikian, izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.
Ia mengatakan kebijakan serupa pernah diterapkan MUI saat memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis.
Vaksin ini ditujukan untuk jemaah haji dan umrah pada 2010 serta vaksin campak dan rumbella (MR) pada 2018.
“Dulu sudah pernah ada, tetapi saat ada vaksin yang halal, yang lama tidak dipakai lagi,” ucapnya.
Baca juga: Keluarga yang Rumahnya Dipagari Beton hingga Tutup Akses Jalan Diancam Pakai Golok, Polisi Bertindak
Baca juga: TP3 Laskar FPI Sebut Habib Rizieq Alami Belasan Kali Percobaan Pembunuhan, akan Laporkan ke Jokowi
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, sedang menunggu fatwa dari MUI sebab pemerintah harus memastikan vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat Indonesia aman, efektif, dan halal digunakan.
"Pemerintah tidak akan berupaya mempercepat kajian MUI sebab semua pihak sudah tahu porsi dan tanggung jawab masing-masing," tuturnya.
Update Vaksinasi
Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 4.959.063 (11,99%) penduduk hingga Jumat (19/3/2021).
Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 2.068.400 (4,83%) orang.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.
Baca juga: Orang yang Mengidap 28 Jenis Penyakit Penyerta Ini Boleh Divaksin Covid-19, Termasuk HIV dan Asma
Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).