Vaksinasi Covid19

MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, tapi Tetap Bisa Digunakan, Ini Katanya

Izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews.com
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung babi. 

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 58.771 (4.1%)

BALI

Jumlah Kasus: 37.458 (2.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 33.832 (2.3%)

RIAU

Jumlah Kasus: 33.099 (2.3%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 30.954 (2.1%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 30.520 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 26.321 (1.8%)

KALIMANTAN SELATAN

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved