Vaksinasi Covid19
MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, tapi Tetap Bisa Digunakan, Ini Katanya
Izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.
Editor:
Mohamad Yusuf
Tribunnews.com
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung babi.
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 58.771 (4.1%)
BALI
Jumlah Kasus: 37.458 (2.6%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 33.832 (2.3%)
RIAU
Jumlah Kasus: 33.099 (2.3%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 30.954 (2.1%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 30.520 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 26.321 (1.8%)
KALIMANTAN SELATAN
Berita Terkait