UU Pemilu Batal Direvisi, Komisi II: Pemerintah Tak Setuju, Enggak Mungkin Dong DPR Ngotot Terus
DPR dan pemerintah sepakat menarik revisi Undang-undang Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
"Setuju," seru para peserta rapat kerja tersebut atas pertanyaan Supratman.
Baca juga: Pemerintah Bakal Bubarkan 19 Lembaga Negara Lagi, Sudah Diajukan ke DPR
Supratman kemudian menegaskan kembali, telah disepakati RUU Pemilu akan ditarik dari Prolegnas 2021, dan digantikan dengan RUU KUP.
"Jadi hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah dan DPD, Prolegnas kita tetap 33 jumlahnya hanya ada 2 perubahan."
"Satu, RUU Pemilu dikeluarkan dan digantikan dengan RUU KUP. Selain itu sama saja," beber Supratman.
Baca juga: DAFTAR Aliran Suap Bansos Covid-19: Dari Juliari Batubara, Oknum BPK, Hingga Pedangdut Cita Citata
Sebelumnya, Yasonna mengatakan pemerintah sepakat menarik revisi Undang-Undang Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.
Hal ini diungkap Yasonna saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021).
"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," ujar Yasonna, dalam rapat di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Jokowi Ajak Rakyat Benci Produk Luar Negeri, Indef: Kalau Dibalas Ekspor Kita Dipersulit Gimana?
Menurut Yasonna, pihaknya sepakat menarik atau mengedrop RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.
Oleh karenanya, politikus PDIP itu merasa tak perlu disampaikan secara panjang, terkait evaluasi mengenai RUU Pemilu yang ditarik.
"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," jelas Yasonna.
"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini (RUU Pemilu)," imbuhnya. (Vincentius Jyestha)