Putusan Pengadilan

Tukang Bangunan Nekad Sebar Video Hubungan Intimnya dengan Calon Mahasiswi

Seorang tukang bangunan nekad menyebar video hubungan intimnya dengan calon mahasiswi. Apa penyebabnya? Simak selengkapnya dalam berita ini..

Istimewa
ILUSTRASI Video mesum. Seorang tukang bangunan menyebar video hubungan intimnya dengan calon mahasiswi. 

Saat tengah bekerja , ST lalu keluar lagi untuk membeli minuman keras jenis tuak. 

ST lalu meminum tuak di dapur sambil melanjutkan pekerjaannya memperbaiki dapur. 

Ini Tanggapan KPAI Soal Rencana Mendikbud Buka Sekolah Tatap Muka Setelah Vaksinasi Covid-19 Guru

Sekitar pukul 20.00, tertulis dalam surat putusan banding, ST lalu terlibat cekcok dengan SS di dapur. 

Usai cekcok, SS lalu pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. 

Rupanya ST mengikuti lalu mencoba memperkosa SS di kamar mandi. 

Bahkan ST sempat menarik SS ke ruang tengah untuk diperkosa. 

SS lalu berontak dan berteriak. ST kemudian kabur setelah SS berteriak. 

Di persidangan, ada beberapa barang bukti yang ditunjukkan di depan hakim. 

Barang bukti tersebut, antara lain satu daster hitam bermotif bintik-bintik warna putih, satu celana dalam pendek yang sobek, dan 
satu buah gayung plastic berwarna merah muda.

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Sebentar Lagi, Simak Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Sedangkan berdasarkan hasil visum, SS menderita beberapa luka di tubuhnya. 

Luka-luka itu, antara lain luka lecet dibagian leher dengan ukuran ± 1cm, luka lecet dibagian tangan kanan dengan ukuran ± 0,5cm, dan luka memar sewarna kulit pada bagian lutut kanan

Dalam putusan bandingnya, hakim pengadilan tinggi sudah sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baturaja. 

ST divonis 1 tahun penjara oleh hakim atas perbuatan percobaan pemerkosaan tersebut. 

ANGGOTA SATGAS COVID-19 PERKOSA PEMALSU SURAT RAPID TEST

Sementara itu, sebelumnya peristiwa rudapaksa dialami seorang wanita yang ketahuan memalsukan surat rapid test. 

Pelakunya adalah seorang oknum TNI yang merupakan anggota Satgas Covid-19. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved