Putusan Pengadilan

Tukang Bangunan Nekad Sebar Video Hubungan Intimnya dengan Calon Mahasiswi

Seorang tukang bangunan nekad menyebar video hubungan intimnya dengan calon mahasiswi. Apa penyebabnya? Simak selengkapnya dalam berita ini..

Istimewa
ILUSTRASI Video mesum. Seorang tukang bangunan menyebar video hubungan intimnya dengan calon mahasiswi. 

Sejak itulah MF marah dan memilih menyebar video hubungan intimnya dengan NK. 

MF menyebar video itu kepada ayah NK dan adiknya melalui sebuah akun facebook yang tidak memakai namanya. 

Ayah NK lalu melaporkan kasus ini ke kepolisian, MF kemudian diringkus pada 29 September 2020. 

Kasus ini lalu maju ke persidangan dan majelis hakim Pengadilan Negeri Pemalang memvonis MF dengan hukuman 1 tahun penjara. 

MF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentrasnmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

IPW Ungkap Dalam Dua Pekan, Ada Tujuh Kasus Geng Motor yang Menewaskan Tiga Orang

TUKANG BANGUNAN PERKOSA IBU RUMAH TANGGA 

Sementara itu, sebelumnya, seorang ibu rumah tangga nyaris diperkosa seorang tukang yang sedang memperbaiki dapurnya.

Tukang itu berinisial ST (40). Sedangkan ibu rumah tangga yang nyaris diperkosa itu adalah SS. 

Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021. 

Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021. 

Dinkes Kota Tangsel Sebut Perbedaan Vaksin Tahap Dua Hanya Pada Ukuran Vial

 Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten OKU timur pada 27 Agustus 2020. 

Saat itu ST mendapat pekerjaan untuk memperbaki dapur di rumah SS. 

Dia lalu datang ke rumah SS sekira pukul 14.00. 

Sampai di rumah SS, ST tidak langsung bekerja. 

Tetapi ia keluar dulu untuk membeli semen dan kembali ke rumah SS.

Saat ST kembali, ternyata SS hanya sendirian saja di rumah.  

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved