Buronan KPK
KPK kepada Komisi III DPR: Harun Masiku Sampai Hari Ini Masih Kami Buru, Belum Ketemu Juga, Pak
Nawawi mengakui, kasus hukum Harun Masiku merupakan kasus yang menarik perhatian publik, termasuk bagi anggota Komisi III DPR.
"Ini untuk efektivitas waktu dan pencarian, KPK akan membentuk satgas khusus," jelas Karyoto.
Baca juga: LIVE STREAMING Pelantikan Presiden AS Joe Biden, Dimeriahkan Lady Gaga Hingga Jon Bon Jovi
Kata Karyoto, susunan dan anggota satgas tersebut masih dirancang.
Namun, ia menyebut anggota satgas nantinya juga melibatkan tim monitoring, IT, dan surveillance.
"Tidak bisa hanya penyidiknya sendiri atau penyelidiknya sendiri, tentu harus terintegrasi antara tim supporting, pencari dan pengolah data," beber Karyoto.
Baca juga: Airlangga Hartarto Positif Covid-19 tapi Tak Diumumkan, Moledoko: Cukup Beberapa Orang yang Tahu
Tujuh tersangka yang hingga kini masih diburu oleh KPK adalah:
1. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024;
2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017;
Baca juga: Tinjau Posko Darurat Evakuasi SJ 182, Jokowi: Saya Ingin Keselamatan Jadi Hal yang Utama
3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);
4. Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);
5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Baca juga: Temuan Semakin Sedikit, Tak Ada Body Part dan Puing Besar SJ 182 pada Hari ke12 Pencarian
6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014;
7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Harun Masiku masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020.
Baca juga: Tinggal Sang Cucu, Jenazah Satu Keluarga Penumpang SJ 182 Hampir Teridentifikasi Seluruhnya
Harun Masiku disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. (Chaerul Umam)