Berita Daerah
Gubernur Banten Wahidin Halim Menetapkan Pergub PPKM Berbasis Mikro, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro di Provinsi Banten.
WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN - Kini, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro di Provinsi Banten.
Penatapan PPKM Banten ini melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten.
Pemberlakuan PPKM berbasis mikro di Banten tersebut dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat tingkat Desa/Kelurahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehingga kini, sangat diperlukannya sebuah peranan pada tingkat Desa/Kelurahan dalam PPKM mikro di Banten.
Baca juga: Soal Sekolah Tatap Muka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Tunggu Persetujuan Orang Tua Murid
Baca juga: VIDEO Kadisdikbud Provinsi Banten Instruksian Sekolah Bersiap-siap Melakukan Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Kadisdikbud Provinsi Banten Instruksikan Sekolah untuk Bersiap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Selain itu, Pergub Nomor 7 Tahun 2021 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro seperti diatur pada Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah dalam berlakukan PPKM Mikro di Daerah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
"Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif,"
"seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," ujar pria yang akrab disapa WH itu, Jumat (12/3/2021).
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif di dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, serta melakukan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
"Serta melarang kerumuman lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB"
"dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan," ucapnya.
Update Covid-19 di Indonesia 12 Maret 2021
Jumlah pasien Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 6.412 orang, per Jumat (12/3/2021).
Sehingga, hari ini total ada 1.410.134 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.
Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 6.851 orang, sehingga total pasien sembuh ada 1.231.454 orang.
Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 180 orang, sehingga total ada 38.229 pasien Covid-19 yang meninggal.
Berikut sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 12 Maret 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 357.742 (25.9%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 229.634 (14.4%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 160.559 (11.6%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 133.971 (10.0%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 59.381 (4.0%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 58.159 (4.3%)
BALI
Jumlah Kasus: 36.590 (2.5%)
RIAU
Jumlah Kasus: 32.488 (2.5%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 31.579 (2.2%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 30.042 (2.3%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 29.839 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 25.786 (1.9%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 23.933 (1.6%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 18.403 (1.3%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 16.523 (1.2%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 15.174 (1.2%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 14.969 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 13.166 (0.9%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 10.561 (0.8%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 10.549 (0.6%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 10.399 (0.7%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 10.139 (0.8%)
ACEH
Jumlah Kasus: 9.667 (0.8%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 8.909 (0.7%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 8.842 (0.7%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 7.905 (0.5%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 7.794 (0.6%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 7.164 (0.6%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 5.713 (0.4%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 5.317 (0.4%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 5.122 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 5.064 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 4.903 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 4.148 (0.3%).
(Wartakotalive.com/DIK/PEN)