Sore Ini Nurhadi Divonis Hakim, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Keduanya bakal divonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
Baca juga: Agar Tetap Eksis, Jemaah Islamiyah Wajibkan Anggotanya Setor 5 Persen dari Penghasilan per Bulan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Rezky Herbiyono dengan pidana penjara 11 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan."
"Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambung jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni Nurhadi dan Rezky dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tepat Setahun Pandemi, 2 Kasus Mutasi Covid-19 Asal Inggris Ditemukan d Indonesia
Nurhadi yang saat melakukan perbuatannya menjabat Sekretaris MA, dinilai telah merusak citra lembaga dan pengadilan di bawahnya.
Nurhadi dan Rezky juga kerap memberi keterangan berbelit dan tak mengakui perbuatannya.
Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar, yang harus dilunasi paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: Satgas Madago Raya Kontak Tembak dengan Kelompok MIT, 2 Orang Tewas, Ali Kalora Lolos
Bila dalam jangka waktu tersebut keduanya tidak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita harta benda milik Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tak punya harta benda yang cukup membayar uang pengganti, maka hukuman keduanya ditambah 2 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 83 miliar, terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Cabut Aturan Investasi Minuman Keras
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
Uang Rp 45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), terkait gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000.
Baca juga: KRONOLOGI Baku Tembak Satgas Madago Raya dengan Ali Kalora Cs, Disergap Saat Hendak Ambil Logistik
Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ilham Rian Pratama)