Virus Corona Jakarta
Lampu Hijau untuk Usaha Karaoke di DKI Jakarta di Tengah Pandemi, Begini Respon Asphija
Asphija mengapresiasi lampu hijau dari Pemprov DKI Jakarta beroperasinya usaha karaoke di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Joko Supriyanto |
Sebelumnya dibertakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan lampu hijau usaha karaoke untuk dapat kembali beroperasi ditengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Imbau ASN Se-Jakarta Barat Tetap di Rumah Saat Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi
Diketahui jika usaha karaoke hingga saat ini belum dapat beroperasi.
Sinyal dapat kembalinya beroperasi usaha karaoke ini pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya menyatakan dalam surat edaran itu, pihaknya meminta para pengusaha di sektor usaha ini untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali," kata Gumilar Ekalaya, Rabu (10/3/2021).
Kendati demikian, untuk membuka kembali usaha karaoke, bagi pengusaha untuk dapat membuat permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI
Baca juga: Seorang Gadis Kecil di Cikarang Tenggelam saat Buang Air di Jamban Pinggir Kali, Ini Penyebabnya
Baca juga: Wali Kota Imbau ASN Se-Jakarta Barat Tetap di Rumah Saat Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi
Sebelum membuka usahanya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengelola karaoke.
Nantinya, para pengusaha karaoke diminta untuk terlebih dulu mengajukan surat permohonan beroperasi kembali ke Disparekraf DKI
Dalam mengajukan surat permohonan itu, para pengusaha diminta untuk melampirkan KTP penanggung jawab, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), rencana protokol kesehatan yang bakal diterapkan di tempat usahanya.
"Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha," katanya.
Baca juga: Ini Alasan Wali Kota Bima Arya Hentikan Sementara Kebijakan Ganjil Genap di Kota Bogor
Terpisah, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, meski dalam surat edaran itu diminta untuk menyiapkan diri, namun pihaknya belum memberikan izin usaha karaoke dibuka kembali.
"Jadi sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," ucapnya.
Ia pun menegaskan, pihaknya hanya meminta mereka mempersiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat usahanya.
"Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," kata Bambang. (JOS).