Virus Corona Jakarta
Lampu Hijau untuk Usaha Karaoke di DKI Jakarta di Tengah Pandemi, Begini Respon Asphija
Asphija mengapresiasi lampu hijau dari Pemprov DKI Jakarta beroperasinya usaha karaoke di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Sinyal lampu hijau terkait persiapan usaha karaoke dapat beroperasi ditengah pandemi, mendapatkan respon positif bagi Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija).
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani mengatakan, mengapresiasi langkah Pemprov DKI atas rencana itu. Meski ia mengaku langkah tersebut cenderung terlambat.
"Kami ya sangat mengapresiasi walau telat ya, tapi yang penting orang dikasih kesempatan itu intinya, baru simulasi prokesnya," kata Hana, Rabu (10/3/2021).
Video: Satgas Covid-19 Nasional Bina Kampung Tangguh Jaya Desa Wangunharja
Dikatakan Hana, prosesnya pengajuan memang tidak mudah karena perlu melewati beberapa tahapan.
Salah satunya mengajukan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Namun, sebelum pengajuan ke Pemprov DKI Jakarta, perlu ada rekomendasi dulu dari asosiasi.
Baca juga: Bisnis Gelap LC Karaoke di Madiun Terbongkar, Layani Tamu Berhubungan Intim di Toilet Room Karaoke
Baca juga: Tempat Karaoke di Tambora Ditutup Paksa Petugas, Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan di Masa PPKM
Hal ini lah yang masih menjadi pertanyaan, apakah nanti Asphija yang akan memberikan rekomendasi itu.
"Nah ini lah yang aku lagi ke dinas pariwisata bahwa berarti referensi yang dimaksud asosiasi sejenis itu ditunjuk langsung harusnya asphija, tapi ini kami coba tanyakan," kata Hana Suryani.
Hana menyebut sangat menyetujui langkah Pemprov ini, sebab seharusnya usaha hiburan diberikan kesempatan, sehingga jika ada kekurangan dalam prokes untuk dapat dilakukan evaluasi bersama.
"Tapi kita mau tanya dulu ke dinas Pariwisata. Intinya kita bersinergi lah. Stakeholder kan asphija yang memang harus di libatkan," ucapnya.
Baca juga: Seorang Gadis Kecil di Cikarang Tenggelam saat Buang Air di Jamban Pinggir Kali, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan lampu hijau usaha karaoke untuk dapat kembali beroperasi ditengah pandemi Covid-19.
Diketahui jika usaha karaoke hingga saat ini belum dapat beroperasi.
Sinyal dapat kembalinya beroperasi usaha karaoke ini pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Lampu Hijau Usaha Karaoke Bisa Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19
